Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatra Utara. Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2024–2025 di SMK Negeri 1 Panai Hulu kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara tersebut, khususnya pada beberapa pos penggunaan dana yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Nama kepala sekolah, Samuel Sinulingga, ikut menjadi perhatian publik seiring munculnya dugaan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan anggaran Dana BOS pada beberapa subbidang kegiatan sekolah.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sejumlah komponen penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 disebut-sebut memunculkan tanda tanya, terutama terkait efektivitas realisasi anggaran terhadap kondisi riil di lingkungan sekolah.
Pada Tahun Anggaran 2024 misalnya, tercatat anggaran untuk pengembangan perpustakaan disebut mencapai sekitar Rp148.472.000. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran tersebut karena ketersediaan buku bacaan bagi siswa dinilai masih terbatas. Bahkan, menurut informasi yang beredar, masih terdapat siswa yang harus berbagi atau meminjam buku secara bergantian dengan rekan lainnya.
Tidak hanya itu, pada pos administrasi kegiatan sekolah dengan nilai sekitar Rp59.112.000, muncul dugaan adanya penggunaan anggaran yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Sementara itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp22.774.000 juga disebut menjadi perhatian karena sebagian pihak mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk realisasi maupun manfaat langsung dari penggunaan dana tersebut.
Sorotan serupa kembali mencuat pada penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Untuk pengembangan perpustakaan, anggaran sekitar Rp125.791.200 kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah besarnya anggaran tersebut telah berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas literasi siswa, mengingat kondisi buku bacaan yang disebut masih minim.
Selain itu, penggunaan anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar sekitar Rp53.541.800 juga menuai pertanyaan dari sejumlah kalangan yang menilai perlu adanya keterbukaan mengenai rincian penggunaannya. Sementara pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar kurang lebih Rp105.562.000, publik berharap adanya penjelasan rinci mengenai realisasi program, mengingat nilai anggaran yang tergolong cukup besar.
Menanggapi persoalan tersebut, seorang tokoh pemuda Labuhanbatu yang meminta disebut dengan inisial Nap, angkat bicara pada Sabtu (30/5/2026). Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
“Harapan kami, pihak kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Panai Hulu. Kalau memang tidak ada persoalan tentu harus dijelaskan secara terbuka, tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Nap menilai, transparansi penggunaan dana pendidikan merupakan hal penting karena Dana BOS berasal dari uang negara yang diperuntukkan meningkatkan mutu pendidikan serta mendukung kebutuhan siswa di sekolah.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan kondisi nyata di lapangan, maka sudah sewajarnya dilakukan audit maupun pemeriksaan agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, publik juga berharap adanya keterbukaan dari pihak sekolah terkait penggunaan anggaran tersebut. Penjelasan resmi dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai realisasi Dana BOS serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah, termasuk Kepala SMKN 1 Panai Hulu, Samuel Sinulingga, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025.
Masyarakat berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun potensi kerugian keuangan negara, proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, semua pihak tetap diharapkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sampai adanya hasil audit resmi maupun keputusan dari aparat berwenang.
Penulis : Chairul Ritonga
