Indonesia-Investigasi.com
GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak selama tiga hari, dimulai tanggal 26 hingga 28 November 2025, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli. Senin, 1 Desember 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P5A Kota Gunungsitoli Wilser J. Napitupulu, S.Si, Apt, MPH. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan indikator penting dalam pembangunan daerah
“Kegiatan ini sangat penting dan menjadi indikator pertama dalam pembangunan daerah. Kita tidak dapat menutup mata bahwa masih banyak kasus kekerasan, dan masih banyak pula yang malu untuk melaporkannya. Ini merupakan hal yang akan kita antisipasi dan kita kerjakan bersama.”
Lebih lanjut, Kepala Dinas P5A meminta para peserta untuk mengikuti pelatihan secara serius, mengingat pentingnya peran mereka dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus
“Melalui pelatihan ini, kami berharap peserta memberikan waktu dan perhatian penuh. Upaya pencegahan sangat kita harapkan agar dapat membantu menekan potensi kekerasan yang mungkin kita jumpai ke depan”, Ujarnya.
Pelatihan ini dilaksanakan dengan pendekatan interaktif dan praktis melalui studi kasus, simulasi dan permainan peran (acting), diskusi kelompok, praktik sederhana dan curah pendapat dengan menghadirkan narasumber yaitu Bapak Zaelani, S.Sos., M.A. – Tenaga Ahli Anak / Child Right Sero Resource Centre
Peserta pelatihan diikuti oleh 70 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai sektor, antara lain: UPTD PPA Kota Gunungsitoli, Rumah Sakit/Klinik Kesehatan, Aktivis PATBM Desa Lingkup Kota Gunungsitoli, Kepala Sekolah/Tenaga Pendidikan Sekolah Ramah Anak (PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA), Pengurus PPA di Kota Gunungsitoli dan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap terwujudnya peningkatan kompetensi para pemangku kepentingan serta penguatan sistem perlindungan yang terpadu, sehingga kebutuhan korban kekerasan dapat tertangani secara tepat dan profesional. (FZ).
