Pemkab Cilacap Raih Predikat Informatif dalam Penghargaan KIP Jawa Tengah 2023

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Cilacap meraih predikat informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023 kategori Badan Publik Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sujito, pada acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Patra Semarang Hotel & Convention, Kamis (21/12/2023) malam.

Sujito didampingi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Cilacap, Supriyanto, Direktur RSUD Cilacap, M. Ichlas Riyanto, dan undangan lainnya. Pemkab Cilacap meraih nilai 98,36, menyandang kategori informatif.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik merupakan agenda tahunan sejak tahun 2016. Tujuannya adalah mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui penilaian website, media sosial, pengisian kuesioner mandiri (SAQ), visitasi, verifikasi, dan presentasi uji publik.

“Tahun 2023 istimewa karena kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 295 badan publik di lingkup provinsi Jawa Tengah,” ujar Indra Asoka Mahendrayana.

Badan publik yang menjadi obyek monev antara lain pemerintah daerah kabupaten/kota, SKPD provinsi, rumah sakit kabupaten/kota, rumah sakit provinsi dan pusat, serta badan vertikal dan BUMD. Monev juga dilakukan terhadap badan publik penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU Kabupaten Kota serta 86 Pemerintah desa.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengucapkan selamat kepada para penerima KIP award. “Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting untuk mengelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapannya, keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkan pengawasan dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya, termasuk badan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

(Dn/Kominfo/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *