Aceh Timur – Pemerintah Desa (Pemdes) Seuneubok Dalam Kecamatan Ranto Selamat, Aceh Timur laksanakan penyelesaian sengketa warga dengan Qanun Aceh tentang Peradilan Adat atau 18 perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum pidana, Jum’at (01/12/23).
Acara perdamaian disebabkan antara anak dengan anak hingga melibatkan orang tua masing-masing tersebut diselesaikan di kantor Desa Seuneubok Dalam, Ranto Selamat.
Penyelesaian sengketa antar warga yakni mengarah pada tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut difasilitasi pihak TNI-Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan di mediasi oleh pihak pemerintah desa dan Tuha Peut Gampong Seuneubok Dalam.
“Alhamdulillah, hasilnya sesuai kita harapkan guna menyatukan kembali perselisihan antara Mustafa dengan Syarifah Aini yang masih memiliki hubungan keluarga dekat,” kata Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Danial.
Menurut Keuchik, pihak Pemdes sangat berbangga hati atas hadirnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar warga tersebut sesuai ketentuan aturan Qanun Aceh itu.
Ketua Tuha Peut Gampong Seuneubok Dalam, Hamdani mengatakan, tidak ada permasalahan atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, jika kedua belah pihak saling membuka hati nurani untuk kebaikan dan kedamaian sesama di Gampong.
“Kami selaku Tuha Peut Gampong senantiasa berharap adanya kedamaian dan kerukunan dalam Gampong antar sesama masyarakat demi ketentraman bermasyarakat,” harap Hamdani.
Pada acara tersebut, selain dihadiri Pemdes, Para Tuha Peut Gampong, turut dihadiri Babinsa, Pelda Ridhwan dan Bhabinkamtibmas, Aipda Eru Syahputra serta kedua warga yang berselisih, Syarifah dan Mustafa.*
Reporter : Mahlil