Indonesia Investigasi
PEMALANG, – Menanggapi pemberitaan yang beredar pada 5 Agustus 2026 di salah satu media lintasupdate.co.id dengan judul “Diduga Jadi sarang Media BBM Subsidi, Aktifitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan” ini sangat tidak berdasar, pasalnya cover ataupun gambar yang terpampang di halaman depan media tersebut mengambil dari gogle map. Oknum wartawan tidak melakukan penelusuran maupun investigasi secara langsung di lapangan.
Hal ini telah mencemarkan nama baik SPBU maupun secara tidak langsung menyudutkan salah satu pihak. Perbuatan oknum wartawan seperti ini yang telah mencederai etika jurnalistik, yang mana seharusnya tugas dan pokok fungsi seorang jurnalis adalah Investigasi, Konfirmasi serta mempublikasikan. Namun yang terjadi oleh oknum wartawan media lintasupdate.co.id tidak hanya investigasi ataupun konfirmasi kepihak yang bersangkutan tetapi langsung menayangkan pemberitaan ini tanpa adanya konfirmasi kepihak SPBU terlebih dahulu.
Secara tidak langsung ini sudah mencederai profesionalitas kode etik jurnalistik dan menyalahi undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hal semacam ini mengindikasikan bahwa oknum wartawan tersebut mempunyai maksud mencari kesalahan demi materi semata agar pemberitaan tersebut dihapus dengan kata lain (Takedown). Sangat disayangkan jika profesi mulia ini ada seorang oknum wartawan yang merusak kredibilitas atau nama baik seluruh wartawan/jurnalis di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini pihak SPBU sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut, menghimbau pada redaksi media lintasupdate.co.id segera menurunkan pemberitaan itu agar tidak menimbulkan ataupun berdampak ke management pertamina. Jika hal ini tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka dengan sangat terpaksa akan dilakukan ke ranah hukum dengan aduan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 angka 1: Pers berfungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku
Apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penanganannya bergantung pada unsur-unsur yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Penentuan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Perlu dicatat bahwa dugaan pelanggaran etika jurnalistik umumnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum, sesuai kerangka Undang-Undang Pers.







