Pembangunan Jembatan Apung Diduga Ilegal di Desa Seilandak, Tanjung Jabung Barat, Tuai Kecaman dari Tokoh Masyarakat

Indonesia Investigasi 

Jambi – Perencanaan merupakan fungsi penting dan vital dalam kegiatan pembangunan konstruksi. Setiap proyek konstruksi selalu membutuhkan sumber daya yang terdiri dari tenaga kerja, biaya, bahan material, serta peralatan yang tepat. Salah satu sumber daya yang paling menentukan adalah biaya.

Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang terkait kebutuhan biaya proyek, termasuk penjadwalan yang jelas untuk memastikan jumlah biaya yang diperlukan dapat dipenuhi sesuai dengan waktu pelaksanaan yang direncanakan.

Untuk proyek konstruksi yang biasanya berlangsung selama 180 hari, penentuan anggaran yang tepat adalah bagian krusial dari kesuksesan pelaksanaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Jembatan Apung di Desa Seilandak, Kecamatan Senyerang. Berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek ini membutuhkan dana sebesar ± Rp. 5.014.000.000 dengan waktu pelaksanaan sekitar 180 hari. Namun, perencanaan yang matang tak hanya melibatkan aspek biaya.

Sebelum pekerjaan dimulai, standar keselamatan kerja harus dipastikan. Proyek pembangunan ini juga harus dilengkapi dengan tim keselamatan (safety team) yang bekerja sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan.

Sayangnya, proyek pembangunan jembatan apung tersebut diduga berlangsung secara ilegal, tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis setempat.

Dugaan kuat bahwa proyek tersebut melibatkan kontraktor besar atau bahkan mafia konstruksi menambah keruh situasi. Aktivitas ilegal ini berjalan tanpa pengawasan yang layak, melanggar aturan yang seharusnya diterapkan dengan ketat di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Apriandi, salah satu pemuda tokoh masyarakat Tanjung Jabung Barat, menyoroti masalah ini dengan tegas:

“Saya sangat prihatin dengan adanya dugaan proyek pembangunan jembatan apung di Desa Seilandak yang berjalan tanpa izin resmi. Pembangunan infrastruktur sebesar ini seharusnya dilakukan secara transparan dan mengikuti aturan yang berlaku. Bagaimana mungkin sebuah proyek senilai miliaran rupiah bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak berwenang? Apalagi proyek ini melibatkan banyak pihak, mulai dari kontraktor hingga para pekerja, namun tidak ada kejelasan mengenai legalitas proyek tersebut” ucap Apriandi. Sabtu, (14/9/2024).

“Selain itu, proyek ini berisiko menimbulkan berbagai bahaya, terutama jika standar keselamatan kerja diabaikan. Apakah para pekerja dijamin keselamatannya? Apakah alat-alat yang digunakan sudah memenuhi standar yang ditetapkan? Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini yang menjadi kekhawatiran kami sebagai warga yang ingin melihat pembangunan di wilayah kami dilakukan secara aman, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara yang lain bisa melanggarnya dengan mudah karena memiliki kekuatan atau pengaruh.” Tegasnya lagi.

Sairi, seorang aktivis lingkungan dan sosial dari Tanjung Jabung Barat, juga menyampaikan pandangannya:

“Pembangunan jembatan apung di Desa Seilandak ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga dampak lingkungan yang mungkin timbul. Proyek ini, jika benar tidak memiliki izin, sangat berpotensi merusak lingkungan sekitar, terutama jika tidak ada studi lingkungan yang memadai. Kita tidak tahu apa dampak jangka panjang yang akan terjadi pada ekosistem sungai dan darat di sekitarnya. Apalagi, jembatan apung ini sangat dekat dengan sumber air yang digunakan oleh warga desa. Saya khawatir jika proyek ini terus berlanjut tanpa pengawasan, akan ada masalah yang jauh lebih besar di kemudian hari” tegas Sairi.

“Saya juga menduga ada banyak oknum-oknum besar yang bermain di balik proyek ini. Mafia konstruksi yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *