Indonesia Investigasi
SEMARANG – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Seorang pejabat Inspektorat, Sukarno, S.T., yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu III OPD Inspektorat Kota Semarang, diduga ikut terlibat dalam sejumlah proyek pekerjaan langsung (PL) di Kecamatan Genuk pada tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Sukarno diduga menerima beberapa proyek jasa perencanaan dan pengawasan arsitektur di wilayah Kecamatan Genuk. Proyek tersebut berlangsung saat kepemimpinan Camat Ali (alm) dan kemudian dilanjutkan oleh Camat Suroto.
Adapun daftar proyek yang disebut melibatkan nama Sukarno antara lain:
Belanja Jasa Perencanaan Rekayasa – Jasa Desain, senilai Rp13.225.000
Konsultasi Pengawasan Jalan, senilai Rp13.691.000
Konsultasi Pengawasan Arsitektur Kelurahan Sembungharjo, senilai Rp11.799.000
Konsultasi Arsitektur Kelurahan Kudu, senilai Rp11.743.000
Konsultasi Pengawasan Arsitektur Kelurahan Penggaron Lor, senilai Rp11.782.000
Konsultasi Pengawasan Arsitektur Kelurahan Bangetayu Kulon, senilai Rp11.743.000
Konsultasi Pengawasan Arsitektur Kelurahan Bangetayu Wetan, senilai Rp11.743.000.
Keterlibatan seorang pejabat Inspektorat—yang notabene berfungsi sebagai pengawas internal pemerintah daerah—dalam proyek kegiatan fisik menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Masyarakat mempertanyakan etika dan integritas lembaga pengawasan apabila pejabatnya justru ikut terlibat dalam kegiatan proyek yang seharusnya diawasi.
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti merugikan keuangan negara, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Didalam UU tersebut dijelaskan bahwa bentuk penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang
Atas dugaan ini publik bersama sejumlah media mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) serta Walikota Semarang untuk segera memberikan klarifikasi resmi, guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh pemerintah Kota Semarang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kota Semarang maupun pemerintah Kota Semarang (Pemkot) terkait dugaan keterlibatan pejabat tersebut.
(SL)