Indonesia InvestigasiĀ
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Jawa Tengah, 30 April 2025 – Teguh Winarno, pegawai CDK 4 Provinsi Jawa Tengah ( Kepala Tata Usaha Kantor Cabang Pekalongan), memberikan klarifikasi terkait berita yang dimuat di Sinar Pantura TV mengenai dugaan pelanggaran dan ketidaktransparanan pelaksanaan kegiatan pembangunan Dam Penahan di Desa Tedunan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Saat diwawancarai infokotaonline.com di Kantor CDK IV Jawa Tengah yang berlokasi di Kota Pekalongan (30 April 2025), Teguh membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2024 melalui program Pengelolaan Hutan Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara dengan subkegiatan penerapan teknik konservasi tanah, air, hutan, dan lahan. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh Kelompok Tani Sumber Rejeki dengan metode swakelola, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan Swakelola.
Teguh membantah tudingan mengenai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan kegiatan dimaksud. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di instansi pemerintah, termasuk aturan pengadaan barang jasa pemerintah.
Terkait dengan dana yang diterima oleh Kelompok Tani Sumber Rejeki, Teguh menjelaskan bahwa kelompok tani sumber rejeki telah menerima pembayaran sesuai dengan kontrak swakelola yang ditandatangani oleh kelompok tani. Kelompok tani menyediakan tenaga kerja untuk pembuatan dam penahan dan batu, sedangkan kawat bronjong yang merupakan barang pabrikan pengadaannya dilakukan oleh pejabat pengadaan melalui e purchasing. Hal tersebut sesuai dengan aturan tentang swakelola dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Teguh juga menegaskan bahwa pengadaan bronjong dilakukan sesuai dengan aturan pengadaan barang jasa pemerintah, yang mewajibkan penggunaan bronjong dengan standar SNI dan persyaratan TKDN minimal 25 persen dan BMP 15 persen.
Teguh membantah pernyataan KUN, pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki, yang menyatakan bahwa kelompok tani hanya menerima 40% dari anggaran dan harus menggunakan modal sendiri untuk belanja batu serta membayar tenaga kerja. Teguh menegaskan bahwa mekanisme swakelola melibatkan pembagian kewenangan penggunaan anggaran yang jelas, dan Kelompok Tani Sumber Rezeki telah menerima pembayaran sesuai dengan kontrak swakelola yang telah disepakati. Dana 40% merupakan uang muka dari total anggaran swakelola dan sisanya sebesar 60 % dibayarkan setelah kelompok menyelesaikan pekerjaannya.
Teguh juga meluruskan pernyataan Irawan, pendamping teknis dari CDK, yang menyebutkan bahwa proyek tersebut menerapkan sistem swakelola tipe keempat dimana 60% kegiatan dikelola oleh dinas dan 40% oleh kelompok tani. Teguh menjelaskan bahwa 40% dari anggaran digunakan untuk uang muka yang diberikan kepada kelompok tani, dan sisanya dibayarkan setelah kelompok tani menyerahkan laporan dan pertanggungjawaban dana.
Teguh juga membantah tudingan mengenai ketidaktransparanan proyek. Ia menegaskan bahwa CDK 4 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelompok tani.
Terkait dengan ketiadaan papan kegiatan, Teguh menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia sangat terbatas, sehingga dirasa lebih baik dialihkan untuk membayar tenaga kerja daripada membuat papan proyek yang bersifat simbolis.
“Semua informasi sudah diketahui pemerintah desa setempat, jika memang sangat perlu memasang plang informasi pekerjaan, kami tidak keberatan untuk mengupayakan hal tersebut. Semua kita kembalikan kepada pelaksana di lapangan, karena sedikit anggaran begitu berarti di lapangan.” Ungkap Teguh.
CDK 4 berkomitmen untuk menjalankan kegiatan pembangunan dam penahan di Desa Tedunan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan CDK IV telah melaksanakan komitmennya tersebut.
( ARIYANTO)