Bandar Lampung – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp338,3 miliar untuk kabupaten dan kota di Provinsi Lampung pada tahun 2024. Dana tersebut diperuntukkan khusus untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membangun sektor pendidikan.
Alokasi dana ini diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Sabtu (03/02/2024).
Dana tersebut khususnya difokuskan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2024 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembangunan infrastruktur pendidikan.
Untuk PAUD di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, total anggaran yang disediakan pemerintah pusat mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara itu, untuk SD dialokasikan sebesar Rp187,7 miliar, untuk SMP sebesar Rp135,9 miliar, dan untuk SKB sejumlah Rp499,8 juta yang hanya diperoleh oleh Kabupaten Lampung Utara.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan gedung baru, rehabilitasi bangunan, pengadaan meja kursi, pengadaan peralatan komputer, pengadaan buku, dan lainnya.
Pemantauan harga dan persediaan Sembako dilakukan untuk mencegah permainan harga oleh pedagang menjelang Lebaran. Harga Sembako masih dalam batas normal sesuai dengan harga eceran tertinggi, dan persediaan bahan pokok masih stabil.
Berikut ini adalah rincian anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 berdasarkan sub bidang:
Pagu DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang PAUD:
– Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.006.124.000
– Kota Metro: Rp1.414.126.000
– Kabupaten Lampung Timur: Rp1.256.954.000
– Kabupaten Mesuji: Rp1.082.135.000
– Kabupaten Lampung Utara: Rp953.714.000
– Kabupaten Way Kanan: Rp932.013.000
– Kabupaten Lampung Tengah: Rp904.198.000
– Kabupaten Lampung Barat: Rp896.961.000
– Kabupaten Pesisir Barat: Rp851.984.000
– Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp600.777.000
– Kabupaten Pesawaran: Rp458.026.000
– Kota Bandar Lampung: Rp264.942.000
Pagu DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang SD:
– Kabupaten Lampung Selatan: Rp57.667.442.000
– Kabupaten Tanggamus: Rp18.615.148.000
– Kabupaten Mesuji: Rp16.643.142.000
– Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp15.980.941.000
– Kabupaten Lampung Tengah: Rp13.102.622.000
– Kabupaten Pesawaran: Rp12.278.008.000
– Kabupaten Lampung Timur: Rp11.655.882.000
– Kabupaten Tulang Bawang: Rp7.869.219.000
– Kabupaten Lampung Barat: Rp6.613.008.000
– Kabupaten Pringsewu: Rp5.708.354.000
– Kabupaten Lampung Utara: Rp5.577.930.000
– Kabupaten Way Kanan: Rp5.280.852.000
– Kota Bandar Lampung: Rp4.357.709.000
– Kabupaten Pesisir Barat: Rp3.353.992.000
– Kota Metro: Rp2.996.044.000
Pagu DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang SMP:
– Kabupaten Lampung Selatan: Rp15.159.661.000
– Kabupaten Pesawaran: Rp14.506.977.000
– Kabupaten Tanggamus: Rp13.177.495.000
– Kabupaten Way Kanan: Rp11.622.054.000
– Kabupaten Lampung Timur: Rp12.654.331.000
– Kabupaten Lampung Tengah: Rp11.397.652.000
– Kabupaten Mesuji: Rp11.195.979.000
– Kabupaten Lampung Utara: Rp10.934.402.000
– Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp10.039.860.000
– Kabupaten Tulang Bawang: Rp7.805.099.000
– Kabupaten Pringsewu: Rp5.848.260.000
– Kota Bandar Lampung: Rp3.379.645.000
– Kabupaten Lampung Barat: Rp3.316.148.000
– Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.736.670.000
– Kota Metro: Rp2.194.877.000
(Irfan Fajri)