Karang Intan, Kalimantan Selatan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendorong kepatuhan pajak dan keteraturan administrasi bagi seluruh jajarannya. Upaya ini terwujud melalui sosialisasi pelaporan SPT, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan pendampingan pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2023 bagi petugas Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan seluruh pegawai dalam melaksanakan kewajiban melaporkan SPT tahunan dan LHKASN, serta memastikan kelancaran pembuatan SKP tahun 2023,” ujar Kepala Lapas, Wahyu Susetyo, Jumat (5/1/2023).
Muhammad Fajar, pemateri kegiatan pelaksana kepegawaian, memaparkan tiga materi penting yang harus diketahui pegawai Lapas Narkotika Karang Intan agar tetap teratur dalam administrasi perkantoran. Materi tersebut meliputi sosialisasi pelaporan SPT, sosialisasi pelaporan LHKASN melalui seraya, dan pendampingan pembuatan SKP tahun 2023.
“Pertama, sosialisasi pelaporan SPT tahunan melalui link djponline.pajak.go.id, yang wajib bagi setiap wajib pajak termasuk petugas Lapas Narkotika Karang Intan. Meliputi tata cara pelaporan mulai dari log in, pengisian formulir hingga penerimaan bukti pelaporan. Materi kedua adalah sosialisasi pelaporan LHKASN melalui seraya.kemenkumham.go.id, yang mencakup proses log in hingga tahap mengunduh bukti pelaporan LHKASN. Materi ketiga adalah pendampingan pembuatan SKP tahun 2023,” jelas Fajar.
Terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai Lapas Narkotika Karang Intan dapat melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan dan LHKASN tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan.
(Rhn)