Demak, Jawa Tengah – Salah satu oknum Guru Mts di wilayah Batursari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terapkan sistem denda (bayar uang) pada siswa yang melanggar tanpa persetujuan dan sepengetahuan Kepala Sekolah.
Hal tersebut diketahui pihak media Indonesiainvestigasi.com setelah mendapatkan laporan dari salahsatu orang tua wali yang anaknya dikenakan denda sebesar Rp. 300.000 oleh oknum walikelas/guru atas pelanggaran, ketika hendak mengambil raport, Kamis (20/06/2024).
Menurut orang tua wali yang tidak ingin namanya disebutkan, bukan hanya satu siswa, melainkan ada beberapa siswa yang harus bayar denda, dengan nominal yang bervariasi hingga mencapai 1 juta.
Mendapati hal tersebut, wali murid sempat bingung, apakah ada aturan serta dasar undang-undang yang memperbolehkan sekolah menerapkan sistem denda pada setiap siswa yang melakukan pelanggaran. Bahkan orang tua juga akan mempertanyakan hal tersebut pada pihak Dinas Pendidikan terkait aturan dan undang-undang yang mendasari sistem denda atas pelanggaran yang dilakukan siswa.
Selain itu pihak orang tua juga mengatakan tentang dampak negatifnya, “jelas si anak tidak berani terus terang sama orang tua kalau kena denda dan yang kami juga takutkan, jangan-jangan pelanggaran tersebut ternyata tindakan yang mengarah pada pencurian atau tindakan kriminal lainnya,” ungkap orang tua.
Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba hubungi oknum guru melalui pesan whatsapp untuk mengetahui kebenaran serta apa yang menjadi dasar untuk membuat aturan denda bagi siswa yang melanggar. Namun sayangnya oknum guru tidak langsung merespon, tapi meminta awak media untuk datang langsung menemuinya di madrasah. Bahkan belakangan oknum guru tersebut memblokir nomor WhatsApp dari awak media.
Mendapat respon dari oknum guru yang terkesan tertutup, akhirnya awak media menghubungi Ali Mashadi M.Ag, selaku Kepala Sekolah Madrasah tersebut.
Dalam komunikasi melalui chat WhatsApp, Ali mengatakan bahwa tidak ada edaran tentang pelanggaran.
“Maaf, madrasah tidak pernah mengeluarkan edaran denda. Tiap tahun ketika rapat sudah saya tegur. Saya juga sampaikan kepada walikelas, jika ada anak yang melanggar tata tertib cukup diberi hukuman yang mendidik,” tulis Kepsek menjawab pertanyaan awak media.
Ali juga menambahkan bahwa kesepakatan tentang denda bagi pelanggar itu, berdasarkan kesepakatan siswa dan wali kelas.
(Red)