Lampung – Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari amuk massa pada Jumat (8/12/23).
Pelaku, berinisial TRI (28), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah hampir menjadi korban amukan massa.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., MM, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor terjadi di Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, saat sedang berlangsung hiburan kuda lumping.
Korban, Siswanto (34) warga Kampung Gayau Sakti, Seputih Agung, Lampung Tengah, melihat pelaku sedang duduk di atas motornya, Honda Beat warna silver. Curiga, korban mendekati lokasi parkir motornya dan melihat pelaku mencoba mengotak-atik bagian kontak sepeda motor.
“Korban langsung berteriak memanggil warga setelah melihat tindakan mencurigakan pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengepung pelaku,” ujar Kapolsek pada Senin (11/12/23).
Pelaku yang berusaha melarikan diri akhirnya diamankan oleh massa di tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan pelaku, ditemukan 2 buah kunci letter T di kantong celananya.
“Petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 2 buah kunci letter T dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Rafli)