Lampung – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, melakukan pembongkaran gubuk di tengah kebun sawit yang diduga sebagai markas penyebaran narkoba oleh pengedar.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.M, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa gubuk di tengah kebun sawit diduga menjadi markas pengedar narkoba,” kata Feabo pada Senin (11/12/2023).
Meskipun gubuk tersebut ditemukan kosong saat penyelidikan pada Jumat (8/12/2023), sejumlah barang bukti terkait narkoba berhasil diamankan. Barang bukti tersebut mencakup 10 bungkus plastik klip, 30 buah pirek, dan lima timbangan digital.
“Meskipun tidak ada orang di gubuk tersebut, temuan barang bukti menguatkan dugaan bahwa itu adalah markas peredaran narkoba milik RD,” tambah Feabo.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, gubuk tersebut dirobohkan oleh anggota Satresnarkoba sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
(Rafli)