Jepara, Jawa Tengah – Aksi balap liar terus menjadi perhatian di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (17/2/2024) malam.
Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara segera merespons laporan masyarakat terkait aksi balap liar tersebut dengan melakukan razia. Hasilnya, sejumlah remaja yang terlibat dalam aksi balap liar berhasil diamankan.
Ipda Badar Amri Yahya selaku Katim Patroli Siraju menjelaskan bahwa sejumlah remaja tersebut tertangkap saat melakukan aksi balap liar. Selain meresahkan masyarakat sekitar, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) juga disita karena melanggar peraturan lalu lintas.
“Penindakan ini sebagai respons atas laporan masyarakat. Aksi balap liar remaja ini dianggap mengganggu ketertiban,” ungkap Ipda Badar.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa total ada 5 orang bersama motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang diamankan. Sebagai efek jera, mereka diminta melepas knalpot brong. Motor juga dikenakan sanksi tilang secara manual, sementara para pelaku diberikan pembinaan.
“Kami memberlakukan tilang secara manual dan menyita knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai barang bukti,” tegasnya.
Diharapkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, para remaja ini tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selama patroli, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan 16 remaja yang sedang menggelar pesta miras di sekitar Pantai Kartini dan Pantai Bandengan. Dua botol ukuran 1,5 liter berisi miras jenis ciu turut disita.
“Keenam belas remaja tersebut telah didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menjelaskan bahwa patroli Tim Siraju dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Jepara.
Patroli tersebut bertujuan untuk mengantisipasi 3C, yaitu Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan kamtibmas lainnya.
(Hms/Red)