Jakarta – Identitas Kependudukan Digital (IKD) muncul sebagai solusi digitalisasi identitas, menggantikan peran e-KTP. Proses pembuatan IKD ini terbukti mudah dan praktis, dapat dilakukan melalui aplikasi digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, karena penggantian e-KTP menjadi IKD dilakukan secara bertahap tanpa langsung menghapus fungsi e-KTP.
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Persyaratan Pembuatan IKD:
1. Memiliki e-KTP.
2. Memiliki email yang aktif.
3. Memiliki smartphone.
Langkah-langkah Pembuatan IKD:
1. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi IKD dan isi NIK, email, dan nomor handphone. Klik tombol verifikasi data.
3. Pilih tombol “ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
4. Setelah pengambilan foto, pilih “scan QRCode” (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
5. Setelah berhasil, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD selesai.
Setelah itu, KTP dapat diakses melalui aplikasi IKD di ponsel dengan cepat. Data kependudukan ini dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan tanpa perlu membuat fotokopi KTP lagi.
(Red)