Pesisir Barat, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung di Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar pada Rabu (24/1/2024).
Bupati Pesibar, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Kepala Kejari Lambar, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., dan Pj. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., turut hadir dalam acara tersebut, bersama dengan sejumlah pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.
Menurut Kepala Kejari Lambar, Zainur Rochman, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur peradilan maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pemkab Pesibar. Kejari Lambar berkomitmen untuk memberikan dukungan, termasuk legal opinion atau bantuan hukum terhadap masalah hukum yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembangunan yang bersifat strategis.
Kepala Kejari Lambar menambahkan bahwa Kejari Lambar dapat memberikan pendampingan terhadap litigasi jika Pemkab, OPD, BUMD, atau tingkat Pemerintahan Pekon digugat oleh perorangan atau lembaga. Dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejari Lambar dapat mewakili pihak-pihak tersebut.
Bupati Agus Istiqlal menyambut baik komitmen Kejari Lambar untuk membantu Pemkab Pesibar dalam penanganan masalah hukum. Ia berharap sinergitas antara Pemkab Pesibar dan Kejari Lambar terus ditingkatkan agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Irfan Fajri)