Pesisir Barat, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung di Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar pada Rabu (24/1/2024).
Bupati Pesibar, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Kepala Kejari Lambar, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., dan Pj. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., turut hadir dalam acara tersebut, bersama dengan sejumlah pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.
Kepala Kejari Lambar menambahkan bahwa Kejari Lambar dapat memberikan pendampingan terhadap litigasi jika Pemkab, OPD, BUMD, atau tingkat Pemerintahan Pekon digugat oleh perorangan atau lembaga. Dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejari Lambar dapat mewakili pihak-pihak tersebut.
(Irfan Fajri)
