Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
GURU dan dosen adalah sosok yang hidup dalam ruang pengabdian ilmu, sedangkan birokrat ASN beroperasi dalam ruang administrasi negara. Perbedaan karakter ini bukanlah semata-mata sebagai perihal teknis, melainkan menyentuh akar paradigma profesi yang membentuk orientasi hidup mereka. Guru mengabdikan diri pada pembentukan manusia, sedangkan birokrat menjaga keberlangsungan sistem pemerintahan.
Dalam konteks etika, guru dituntut untuk menjadi teladan, menginternalisasikan nilai-nilai moral dan menyalurkan ilmu sebagai amal jariyah. Sementara birokrat ASN di sisi lain, dituntut untuk patuh pada regulasi, menjaga integritas sistem dan terus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai koridor dan prosedur. Dua karakter ini sama-sama penting, tetapi tidak bisa disamakan begitu saja.
Islam memandang ilmu sebagai cahaya dan guru adalah penjaga cahaya itu. Rasulullah SAW menegaskan bahwa: “ulama adalah pewaris para nabi.” Maka, profesi guru dan dosen memiliki dimensi spiritual yang melampaui dari suatu profesi pekerjaan. Birokrat ASN, meski juga bernilai ibadah bila dijalankan dengan amanah tetap berorientasi pada sistem dan struktur.
Polemik muncul ketika kebijakan negara menyamakan guru dengan birokrat ASN dalam hal status kepegawaian. Padahal guru tunduk pada rezim profesi yang diatur oleh UU Guru dan Dosen, sementara ASN tunduk pada UU ASN. Ketika guru dipaksa masuk dalam ranah kerangka birokrasi, maka di sana akan sangat mungkin sekali terjadi reduksi makna profesi pendidik.
Etika publik menuntut agar kebijakan tidak mengorbankan esensi profesi. Guru tidak boleh dipandang secara sepihak sebgai pegawai saja, melainkan sebagai profesi yang berdiri sendiri dengan standar kompetensi, kualifikasi dan pengabdian. Kebijakan yang adil harus mengakui perbedaan karakter ini.
Solusi kebijakan yang layak adalah dengan menempatkan guru dalam jalur profesi yang independen, dengan fasilitas kesejahteraan yang setara dengan ASN tetapi tanpa kehilangan identitas profesinya. Negara harus membuat regulasi yang menegaskan bahwa: “guru adalah sebuah profesi, bukan sebuah jabatan birokrasi.”
Melalui pendekatan Islam yang selalu menekankan keadilan (al-‘adl) dan amanah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Guru ditempatkan sebagai profesi ilmu dan birokrat sebagai profesi administrasi. Amanah berarti menjalankan tugas sesuai hakikatnya. Bila kebijakan mencampuradukkan keduanya, maka amanah tersebut akan tercederai. Guru dalam hal ini bekerja dengan orientasi jangka panjang, yaitu membentuk generasi, menanamkan nilai dan mencetak insan berkarakter. Sedangkan birokrat bekerja dengan orientasi jangka pendek, yakni memastikan program berjalan sesuai, laporan selesai dan target tercapai. Dua orientasi ini tidak bisa dipaksakan untuk menjadi sama.
Kebijakan – kebijakan yang diterbitkan haruslah mengalir dari kesadaran bahwa: “pendidikan adalah investasi moral bangsa, guru adalah ujung tombak peradaban.” Bila mereka diperlakukan hanya sebagai pegawai, maka bangsa ini telah kehilangan ruh pendidikannya.
Islam juga telah mengajarkan bahwa: “ilmu lebih tinggi daripada harta. Guru adalah penjaga ilmu, birokrat penjaga harta negara.” Keduanya sama – sama penting, tetapi ilmu harus ditempatkan lebih mulia. Kebijakan harus mencerminkan hierarki dari nilai – nilai tersebut.
Solusi praktis adalah dengan membuat dual track system: “guru tetap bisa berstatus ASN untuk jaminan kesejahteraan, tetapi jalur profesinya diatur oleh lembaga profesi independen.” Dengan begitu, guru tidak kehilangan identitas dan birokrasi tetap berjalan.
Pendekatan melaui etika ini menuntut agar kebijakan tidak terkesan administratif belaka, tetapi juga normatif. Guru harus dihargai sebagai profesi dengan nilai moral, bukan hanya sebagai jabatan struktural.
Islam menekankan pentingnya hikmah dalam kebijakan. Hikmah berarti kebijakan yang tepat, sesuai konteks dan membawa maslahat. Menyamakan guru dengan birokrat tanpa mempertimbangkan karakter yang berbeda antara dua profesi ini merupakan sebuah kebijakan tanpa hikmah. Secara analitis menunjukkan bahwa: “polemik ini lahir dari ketidakjelasan regulasi.” UU ASN menempatkan semua profesi dalam kerangka birokrasi, sementara UU Guru dan Dosen menegaskan profesi guru sebagai profesi khusus. Ketidaksinkronan inilah kemudian melahirkan ketidakadilan.
Solusi kebijakannya adalah dengan harmonisasi regulasi: “UU ASN harus mengakui kekhususan profesi guru dan UU Guru dan Dosen harus diperkuat dengan jaminan kesejahteraan setara ASN.” Penekanan pada prinsip maslahah mursalah inilah akan membawa kepada sebuah kebijakan yang membawa kepada kebaikan secara umum. Guru adalah para penggerak peradaban. Birokrat adalah para penggerak sistem. Keduanya sama-sama penting.
Soluusi tersebut kebijakan nantinya akan memperkuat lembaga profesi guru, memberi ruang independensi dan memastikan kesejahteraan mereka. Dengan begitu, guru bisa tetap fokus pada pengabdian ilmu tanpa terbebani dengan segala macam proses birokrasi. Polemik yang terjadi dalam hal ini bukan hanya persoala teknis, tetapi telah menyentuh akar paradigma profesi. “Guru adalah cahaya bangsa, birokrat adalah mesin negara.” Cahaya harus memandu mesin, bukan sebaliknya.
Dengan demikian, perbedaan karakter guru dan birokrat ASN harus diakui, dihormati dan dijadikan dasar kebijakan. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa: “guru adalah profesi ilmu sedangkan birokrat merupakan profesi administrasi. Kebijakan yang adil dalam hal ini adalah kebijakan yang menempatkan keduanya sesuai hakikatnya…
Banda Aceh, 27 April 2026
M12H






