Mengenali dan Mengatasi Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Sekolah

Indonesiainvestigasi.com

Jepara, Jawa Tengah – Praktik pungutan liar atau pungli sering terjadi di sekolah, baik selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), proses belajar mengajar, atau menjelang kelulusan dengan berbagai alasan. Orang tua murid perlu menyadari bahwa beberapa pungutan, seperti uang kas atau sumbangan, sebenarnya termasuk pungli.

Sayangnya, meskipun mengetahui praktik pungli, banyak orang tua memilih untuk diam karena takut anak-anak mereka akan mendapat perlakuan buruk dari pihak sekolah.

Orang tua siswa harus waspada terhadap berbagai jenis pungli di sekolah dan berani mengungkapkan praktik yang melanggar hukum. Melaporkannya juga mudah, cukup dengan mengunjungi situs Kemendikbud di laporpungli.kemdikbud.go.id

Bacaan Lainnya

Berikut adalah beberapa jenis praktik pungli yang sering terjadi di lingkungan sekolah yang perlu dikenali oleh orang tua murid;

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang try out
26. Uang pramuka
27. Uang asuransi
28. Uang kalender
29. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
30. Uang koperasi
31. Uang PMI
32. Uang dana kelas
33. Uang denda melanggar aturan
34. Uang UNAS
35. Uang ijazah
36. Uang formulir
37. Uang jasa kebersihan
38. Uang dana sosial
39. Uang jasa penyeberangan siswa
40. Uang map ijazah
41. Uang legalisasi
42. Uang administrasi
43. Uang panitia
44. Uang jasa
45. Uang listrik
46. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Penting untuk dicatat bahwa pungutan ini melanggar PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.

Masing-masing pungutan harus diperiksa secara cermat untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan. Orang tua dan siswa harus bersatu untuk memberantas praktik pungutan liar ini dari lingkungan sekolah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *