Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi. Langkah ini diatur dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2023.
Permendikbud No. 45 Tahun 2023 mencantumkan 7 kategori yang dapat menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi.
Tunjangan profesi guru sertifikasi diberikan eksklusif kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik melalui tahap Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Tunjangan ini menjadi sumber kehidupan yang stabil bagi para guru karena setara dengan total gaji pokok selama 3 bulan berturut-turut dan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali, atau 4 kali setahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa Mendikbud dapat menghentikan tunjangan profesi guru sertifikasi karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Mendapat tugas belajar.
7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Dengan penghentian ini, Mendikbud memastikan pengelolaan tunjangan profesi guru sertifikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023).
(Red)