Indonesiainvestigasi.com
Jepara, Jawa Tengah – Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos PIP) kembali tersedia pada tahun 2024, memberikan kabar baik bagi siswa yang memerlukan dukungan finansial untuk mengejar pendidikan mereka. Bansos BLT PIP 2024 akan segera dicairkan, diharapkan penerima bisa mendapatkan bantuan uang hingga Rp 1 juta.
Bansos PIP tahun 2024 menawarkan bantuan uang bagi siswa yang memenuhi syarat. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung anak-anak usia sekolah agar tetap bisa mengejar pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Bagi siswa yang berencana mendaftar PIP 2024, penting untuk memahami syarat penerimaan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar yang diperoleh dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus untuk:
– Siswa berstatus yatim/piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
– Siswa yang baru kembali sekolah karena putus sekolah.
– Siswa yang terdampak bencana alam.
– Siswa korban musibah di daerah konflik.
– Siswa berkebutuhan khusus.
– Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
– Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
Bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan pendaftar. Berikut adalah rincian besaran bantuan:
– Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
– Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
– Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).
Untuk yang ingin tahu dapat atau tidak Dana Bantuan Sosial Pendidikan PIP
Cek di https://pip.kemdikbud.go.id
Untuk siswa yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:
1. Persiapkan Berkas:
– Kartu Keluarga (KK).
– Akta Kelahiran.
– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
– Rapor.
– Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
2. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat:
– Siswa dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Pencatatan Data Siswa:
– Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Pendaftaran melalui Aplikasi Dapodik:
– Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(Red)