Masyarakat Kebumen Dukung Kampanye 2024 “Zero” Knalpot Brong

Indonesiainvestigasi.com

Kebumen, Jawa Tengah – Dalam sebuah deklarasi, masyarakat Kebumen sepakat dengan Polda Jateng untuk mencapai target *zero* knalpot brong pada tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari warga terkait kebisingan knalpot brong yang telah diadukan ke Polres Kebumen.

Suara bising dari knalpot brong dianggap sebagai gangguan serius terhadap ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Deklarasi *zero* knalpot brong dilangsungkan di halaman Mapolres Kebumen dengan dihadiri Forkopimda, OPD, penyelenggara Pemilu, perwakilan tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, elemen masyarakat, media, mahasiswa, perwakilan SMA, dan komunitas motor di Kebumen, pada Minggu, 14 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah sebagai daerah *zero* knalpot brong bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga sebagai bagian dari persiapan menyambut Pemilu 2024,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo.

Deklarasi *zero* knalpot brong dimulai dengan apel, diikuti oleh penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta apel kepada Polres Kebumen, dan penandatanganan deklarasi. Wakapolres Kompol Mekuo menyatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan seringkali diawali oleh pelanggaran.

Kompol Mekuo mengungkapkan bahwa dari tanggal 1 November 2023 hingga 13 Januari 2024, Polres Kebumen berhasil menangani 439 pelanggaran knalpot brong. Para pelanggar diwajibkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik yang memiliki suara lebih ramah lingkungan. Knalpot brong yang disita kemudian diserahkan ke Sat Lantas Polres Kebumen melalui berita acara penyerahan, dan akhirnya dilakukan pemusnahan.

Dalam deklarasi anti knalpot brong hari ini, Forkopimda juga turut serta dalam pemusnahan dengan menggunakan gerinda mesin. Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai pelanggaran lalu-lintas, selain dari aspek tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat menimbulkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupiah, sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 juga mengatur bahwa motor berkubikasi 80-175 cc memiliki tingkat maksimal kebisingan sebesar 80 dB, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Suara knalpot brong saat diuji oleh Sat Lantas Polres Kebumen terbukti melebihi ambang kebisingan yang ditentukan.

(Humas Polres Kebumen/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *