Boyolali, Jawa Tengah – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan sepanjang Kecamatan Klego ditertibkan.
Penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP dan anggota Bawaslu dengan pengawalan dari anggota Polsek Klego dan Koramil Klego.
Masa tenang Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Mulai Minggu, 11 Februari, hingga 13 Februari 2024, semua APK ditertibkan,” ujar salah satu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klego yang tidak ingin disebutkan namanya yang turut serta dalam penertiban APK.
Menurutnya, masa tenang adalah masa di mana tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tidak boleh ada aktivitas kampanye selama masa tenang.
“Masa tenang memberi warga pemilih waktu untuk merenung sebelum menentukan pilihan di hari pencoblosan. Setelah hiruk pikuk kampanye, saatnya menentukan pilihan dengan hati yang jernih,” jelasnya.
(Agus Kemplu)