Boyolali, Jawa Tengah – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan sepanjang Kecamatan Klego ditertibkan.
Penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP dan anggota Bawaslu dengan pengawalan dari anggota Polsek Klego dan Koramil Klego.
Masa tenang Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Menurutnya, masa tenang adalah masa di mana tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tidak boleh ada aktivitas kampanye selama masa tenang.
(Agus Kemplu)