Jakarta – Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu Rabu, 14 Februari 2024. Oleh karena itu, masa tenang akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
1. Larangan bagi Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye:
Menurut laporan dari Kompas TV pada Jumat (9/2/2024), pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih untuk:
– Tidak menggunakan hak pilihnya,
– Memilih pasangan calon,
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu,
– Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau
– Memilih calon anggota DPD tertentu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
2. Larangan bagi Media Massa:
Selama masa tenang, aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, juga diatur. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
3. Larangan bagi Lembaga Survei:
Peraturan KPU juga melarang lembaga survei untuk mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. Pelanggaran oleh lembaga survei dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Dalam menjalani masa tenang ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan dan berkontribusi pada proses demokrasi yang berintegritas dan adil.
(Red)