Kudus, Jawa Tengah – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp2,57 miliar.
Imam Triyanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Kudus pada Mei 2023.
Henriyadi W. Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, menyatakan bahwa tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.
Kerugian negara senilai Rp2,57 miliar melibatkan tahun anggaran 2022 dan 2023. Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar.
Penyalahgunaan anggaran terungkap ketika tersangka mengalokasikan dana hibah untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) dan Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus, untuk mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Pasal subsider pasal 3 mengancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(Hatose)