Indonesiainvestigasi.com
SUBULUSSALAM, 4 Juli 2025 — Isu yang sempat beredar di sejumlah media terkait dugaan penjualan lahan oleh mantan Kepala Desa Suak Jampak, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, akhirnya terbantahkan. Sahrul, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suak Jampak pada periode sebelumnya, bersama awak media telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut.
Lahan yang dimaksud memiliki ukuran 100 x 700 meter dan setelah dicek di lapangan, diketahui masih dalam kondisi utuh tanpa pengurangan sedikit pun. Dugaan bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Sahrul ternyata tidak berdasar, dan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Lebih lanjut, dalam penelusuran ini juga terungkap bahwa tanah yang disebut-sebut dihibahkan untuk pembangunan pesantren ternyata tidak terdaftar atas nama lembaga pesantren ataupun dayah. Berdasarkan dokumen yang ada, hibah tersebut justru tercatat atas nama pribadi, yakni Fahriani, istri kedua dari pemilik lahan, Adam Rajak.
M. Nasir, salah seorang warga Desa Suak Jampak sekaligus pemilik lahan dasar, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penyerobotan maupun penjualan lahan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa apabila benar lahan tersebut diwakafkan untuk pesantren, maka nama pesantren seharusnya tercantum secara resmi, serta disertai salinan surat hibah yang diserahkan kepada pihak desa.
“Kalau memang tanah itu diwakafkan untuk dayah, pasti ada nama dayahnya, dan surat hibah pasti juga sudah diserahkan ke desa sebagai arsip dan bukti. Tapi sampai hari ini desa tidak pernah menerima salinan apa pun,” jelas M. Nasir kepada awak media.
Hal senada juga disampaikan oleh Sahrul, mantan kepala desa Suak Jampak, yang menyatakan bahwa sampai saat ini Pemerintah Desa Suak Jampak tidak pernah menerima dokumen hibah resmi terkait lahan tersebut, baik atas nama lembaga pesantren maupun pihak lainnya.
Lebih lanjut, Sahrul mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pemilik lahan, Adam Rajak, dan beberapa pihak rekan dari Adam Rajak pernah melakukan mediasi secara kekeluargaan. Mediasi tersebut berlangsung di salah satu warung kopi di Kota Subulussalam dengan tujuan menyelesaikan persoalan ini secara damai dan terbuka.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengedepankan asas musyawarah dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
Jusmadi