Manjamu Labai Suku Dalam Pengukuhan Adat Istiadat di Alam Minangkabau

 

Indonesia Investigasi 

 

SUMATERA BARAT – Ketentuan tatanan adat dalam bersuku – suku di Minangkabau Sumatera Barat sangat lah kuat, (10/8/25).

Bacaan Lainnya

 

Seperti pituah Ninik mamak yg terdahulu,

Ndak Lakang dek paneh

Ndak lapuak dek hujan

Yang artinya ; tradisi dan budaya yang harus di pertahan kan dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman .

 

Adat di Minangkabau sangat erat hubungan nya dengan karakter dan Budi pekerti yang di tanamkan kepada anak , kemenakan dan seluruh keturunan secara turun – temurun .

Sesuai dengan falsafah ;

Adat basandi sarak

Sarak basandi kitabbullah

 

Yang artinya ;

Adat bersendi ke pada syariat, syariat bersendi kepada kitabbullah secara harfiah .

Yang berarti , adat bersyariat dan berlandaskan kepada agama Islam

 

Inilah dari suku Caniago .pada tanggal 10 Agustus melakukan pengukuhan ( manjamu ) secara adat . Mengganti labai baru.

Ketentuan tatanan adat dalam bersuku – suku di Minangkabau Sumatera – barat sangatlah kuat .

 

Seperti pituah Ninik mamak yang terdahulu ,

Ndak lapuak dek hujan

Ndak Lakang dek paneh

Yang artinya;

Tradisi dan budaya yang harus di pertahankan dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman .

 

Adat di Minangkabau sangat erat hubungan nya dengan karakterdan Budi pekerti yang di tanamkankepada anak , kemenakandan seluruh keturunan secara turun – temurun

 

Sesuai dengan falsafah ;

Adat basandi sarak

Sarak basandi kitabbullah .

Yang artinya ;

Adat bersendi kepada syari’at

Syari’at bersendi kepada kitabbullah

Adat bersyari’at dan berlandaskan kepada agama Islam .

 

Inilah budaya adat Minangkabau yang masih di junjung tinggi oleh masyarakat dan para pangulu dalam bersuku -suku dan kaum nya .

 

Acara ini di selenggarakan saat menjamu pergantian labai suku Caniago ( panyalai ) di daerah salisik kan , nagari sungai buluh timur. Kecamatan Batang Anai . Kabupaten Padang Pariaman ( sum – bar ).

 

Acara ini juga bertujuan untuk membentuk karakter tanggung jawab sebagai pemimpin dalam adat . Yang terhimpun dalam bermacam suku, Dan juga undang – undang yang di padukan dalam hukum negara.

 

Agar menjadi cermin dan pedoman untuk generasi selanjutnya .

Seperti kata pepatah ,

Berat sama di pikul ,

Ringan sama di jinjing .

Tak ada masalah dan persoalan yg tak bisa di selesaikan . Tak ada beban yang berat bila di pikul bersama .

 

Maka setiap yang bersalah harus di adili sesuai konsekwensi keputusan adat yang di tentukan.

 

Reporter : Ermawati

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *