Majelis Hakim Bakal Menolak Eksepsi PH Oknum LSM Pemeras RSUDAM

 

Indonesia Investigasi 

LAMPUNG – Terkait kasus pemerasan dengan terdakwa 2 orang oknum LSM mendapat tanggapan beragam dari praktisi hukum maupun dari kuasa hukum terdakwa Wahyudi dan Fadli .

 

Bacaan Lainnya

Advokat Muda Lampung Riko Ernando,SH,. Menyatakan dakwaan Jaksa sudah tepat.

 

JPU dengan surat dakwaannya sudah cukup jelas.

 

,” Sudah mencakup uraian secara cermat dan jelas, aspek formil dan materil bahkan locus Tempus delicti / tempat terjadinya peristiwa sudah jelas,” ujar Advokat Riko Ernando,SH, Kamis 26 Februari 2026 saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan Advokat terdakwa yang menyatakan surat dakwaan janggal.

 

Bahkan Riko dengan tegas menyatakan Eksepsi yang di diajukan oleh Pengcara 2 terdakwa oknum LSM bakal di tolak oleh Majelis Hakim.

 

” Karena dakwaan jaksa sudah jelas baik secara formil dan materil maka saya yakin nanti hakim pasti menolak Eksepsi ( keberatan) pengcara terdakwa, ” jelas Riko.

 

Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa dua Ketua LSM di Lampung, Wahyudi, S.E., dan Fadli Khoms, S.H.I., sedang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam persidangan itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Indah Meylan, mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dia menilai dakwaan ini mengandung banyak kejanggalan. Serta tak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Selain itu, Indah Meylan juga menegaskan jika dakwaan JPU tak menjelaskan secara jelas dan lengkap unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan. Antara lain, tidak dirinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut-sebut digunakan oleh para terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

 

Indah Meylan juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam dakwaan. Mulai dari hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan antara para pihak terjadi.

 

Dia pun menegaskan para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi public. Termasuk adanya sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.

 

Karenanya dia pun memastikan, akan membuka seluruh kejanggalan tersebut, sehingga masalah ini menjadi jelas dan terbuka terang dalam persidangan selanjutnya.

 

Berikut Dakwaan Lengkap JPU

Pertama

Bahwa mereka Terdakwa I. WAHYUDI, S.E. Bin (Alm) HAIRONI dan Terdakwa II. FADLI KHOMS, SH.I BIN HADIN SOMAD (ALM) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di depan Cafe Sudiono House yang beralamat di Jalan Kenanga No.19, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Juni 2025 Terdakwa I. WAHYUDI,SE mengirimkan link berita melalui handphone milim Terdakwa I WAHYUDI,SE kepada saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moloek, terkait berita tindak pidana korupsi yang terjadi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek Tahun 2024 dan berita kejahatan terhadap manusia yang melakukan pemecatan petugas house-keeping oleh Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek Provinsi Lampung, yang pada kenyataanya semua berita tersebut tidak benar, dan saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES tidak menanggapi berita tersebut, sampai akhirnya pada sekira jam 11.04 Wib tanggal 07 Juli 2025 Terdakwa I. WAHYUDI, SE mengirimkan kembali WhatsApp ke nomor handphone saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES, “Maaf pak Dirut, jika dng salam santun saya tidak berkenan, saya juga mohon maaf, dan saya hanya ingin sampaikan bahwa saya ini manusia seharusnya bapak bisa memanusiakan saya, trimaksih” dan sekira pukul 11.06 Wib mengirimkan WhatsApp lagi “Mungkin saya akan masuk dengan cara binatang”. Selanjutnya saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES merasa terancam dan takut lalu melakukan pemblokiran nomor handphone milik Terdakwa I WAHYUDI,SE tersebut.

 

Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah dapat diingat lagi sekitar pada bulan September 2025 melalui hanphone Terdakwa I WAHYUDI,SE menghubungi Terdakwa II FADLI KHOMS, SH.I, yang mana saat itu Terdakwa I WAHYUDI,SE selaku Ketua Umum LSM GEPAK LAMPUNG mengajak Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I selaku Ketua Umum LSM FAGAS LAMPUNG untuk melakukan aksi demonstrasi di RSUD Abdoel Moloek dan di Kantor Partai Gerindra Provinsi Lampung, saat itu Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I bersedia untuk melakukan aksi demonstrasi, hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 berdasarkan ajakan dari Terdakwa I WAHYUDI,SE tersebut lalu Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I membuat Surat KOALISI MAHASISWA-MASYARAKAT LAMPUNG GEPAK LAMPUNG-FAGAS LAMPUNG Nomor : 087 / AKSI / KOALISI / GEPAK-FAGAS / LAMPUNG / XI / 2025, tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani oleh Koordinator Lapangan atas nama saksi JAYANA RIFALDI selaku anggota FAGAS LAMPUNG sekaligus berstatus mahasiswa UIN Lampung dan langsung Terdakwa II antarkan ke Bagian Intelkam Polresta Bandar Lampung, bahwa tujuan mereka Terdakwa akan melakukan Demo di Rumah Sakit Umum Abdoel Moloek adalah untuk menakuti saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES, supaya dapat memberikan uang pada para Terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I dihubungi oleh anggota Intelkam Polresta Bandar Lampung dan diminta untuk hadir terkait dengan surat yang Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I kirimkan tersebut dan sesampainya di Polresta Bandar Lampung anggota Intelkam (Kanit Sosbud Intelkam) yang Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I lupa namanya meminta Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I untuk menunda aksi demonstrasi tersebut dan kemudian Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I menjawab agar anggota Polisi tersebut berkoordinasi dengan Terdakwa I WAHYUDI,SE, juga mengingat kegiatan tersebut melibatkan 2 LSM yaitu GEPAK LAMPUNG dan FAGAS LAMPUNG dimana saat itu sepengetahuan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I, Kanit Sosbud anggota Polresta langsung menghubungi Kapolresta bahwa aksi sudah ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan akhirnya Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I pulang dari Polresta Bandar Lampung kerumahnya, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa I WAHYUDI,SE menelpon Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I dan mengatakan bahwa ada Pihak RSUD Abdoel Moloek ingin bertemu dengan Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I, lalu diminta untuk berkomunikasi dengan Pihak RSUD Abdoel Moloek, selanjutnya Terdakwa I WAHYUDI,SE mengirimkan Nomor handphone atas nama Sdri. SABARIAH HASAN kepada Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I, dan selanjutnya saksi dr. IMAM GHOZALI SP,AN., M. KES, dengan terpaksa menyuruh saksi SABARIAH meminta mereka Terdakwa untuk datang ke Mall Bumi Kedaton (MBK) membicarakan aksi akan demo di RSUD Abdoel Moloek Provinsi Lampung tersebut.

 

Hendrik

Pos terkait