Indonesia InvestigasiĀ
Aceh Utara, 19 April 2025 – Kejadian tragis yang menimpa Haspiani alias Imam agen mobil dan sekaligus petugas kesehatan honorer di Kecamatan Sawang, telah mematik reaksi dan perhatian dari bermacam kalangan baik dari Elemen Masyarakat Sipil, Pemerintah sampai ke anggota DPR-RI/DPD-RI yang berasal dari Aceh.
Sementara itu, Jum’at Tim-LPSK Pusat turut di dampingi Kepala UPTD PPA Acehp Utara, Ketua dan Tim SSK Aceh Utara-Lhokseumawe serta turut didampingi oleh Koordinator FK3T-SP.KKA, melakukan silaturahmi sekaligus dalam rangka melakukan langkah proaktif untuk saksi korban dan keluarga korban yang berlangsung dikediaman keluarga korban Gampong Uteuen Geulinggang, siang Jum’at, 18 April 2025.
Ketua Tim-LPSK dalam kesempatan silaturahmi tersebut atas nama Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyampaikan duka cita yang mendalam semoga almarhum Husnul Khatimah, lebih lanjut Ketua Tim Bapak Ramdan menjelaskan tentang Program Perlindungan yang dibutuhkan oleh saksi dan korban, mengingat proses hukum akan masuk tahap persidangan di Odmil Banda Aceh.
Istri korban……yang turut didampingi oleh Mutasar ( adik kandung almarhum Haspiani ) serta keluarga menyampaikan dan memohon kepada LPSK agar dalam proses kasus ini untuk dapat memberi perlindungan dan pendampingan yang maksimal, saya dan keluarga sampai hari ini masih mengalami trauma yang mendalam, saya berharap kami jangan ditinggalkan sendiri, apalagi saya punya tanggung jawab besar terhadap 3 orang anak saya yang masih kecil-kecil, mereka jangan kehilangan harapan atas kepulangan kerahmatullah ayahnya. Saya juga berharap kepada instansi terkait agar saya dapat dimutasi dari tugas saya hari ini di Kecamatan Sawang ( MTsN ) ke Kec.Dewantara ( MTsN ) karena saya ingin membimbing dan mengasi buah hati kami secara maksimal.
Yusrizal Ketua Tim-SSK ( Sahabat Saksi dan Korban ) Aceh Utara-Lhokseumawe di bawah binaan LPSK Pusat yang bertugas atas nama Negara untuk melindungi Saksi dan Korban mengatakan, kedatangan Tim-LPSK Pusat ini merupakan inisiatif dan dari kerja-kerja Sahabat Saksi dan Korban, dimana sebelumnya Tim-SSK yang di dampingi Koordinator FK3T-SP.KKA, telah melakukan silaturahmi dan diskusi dengan saksi ( istri korban ) dan keluarga korban di Gampong Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ( 29-03-2025 ) lalu. Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK Pusat yang telah merespon dan menanggapi laporan awal kami dan alhamdulilah Tim-LPSK berkesempatan hadir hari ini kerumah duka, pungkas Yusrizal.
Lebih lanjut Tim-LPSK , melakukan wawancara dan pendalaman dan pengajuan permohonan perlindungan dan permohonan restitusi dari keluarga korban.
Dalam pada itu Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA ( FK3T-SP.KKA ) yang turut hadir mendampingi Tim-LPSK Pusat dan Tim-SSK Aceh Utara-Lhokseumawe, mengatakan bahwa kasus-kasus kekerasan masa lalu dan kasus-kasus kekerasan hari ini memerlukan pengawalan yang maksimal dan perlu ada perlindungan kepada saksi dan korban. FK3T-SP.KKA mengapresiasikan kepada semua pihak yang telah berimpati dan dukungan kepada korban dan keluarga korban almarhum Haspiani agen mobil korban pembunuhan sadis dan kita berharap agar proses hukum tetap berjalan lancar, terlebih lagi harapan ini kami titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tutup Murtala, diakhir pertemuan di kediaman korban.(Red)
Narahubung :
Yusrizal
WA : 085277678470