Lima Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Dilantik sebagai PTPS Pemilu 2024

Indonesiainvestigasi.com

Karang Intan, Kalimantan Selatan – Pada Senin (22/1/2024), lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kecamatan Karang Intan.

Kelima petugas PTPS ini akan bertanggung jawab mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di Lapas Narkotika Karang Intan.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menyampaikan selamat kepada petugas yang dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dengan profesional. Wahyu menginginkan agar PTPS Lapas Narkotika Karang Intan dapat memastikan kelancaran dan keamanan pemungutan suara di wilayah binaannya.

“Selamat atas pelantikan PTPS Lapas Narkotika Karang Intan, terus tunjukkan semangat dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 di lima TPS di Lapas. PTPS memiliki peran penting untuk mencegah pelanggaran pemilu dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan damai,” ungkap Wahyu.

Petugas Lapas Narkotika Karang Intan yang dilantik sebagai PTPS meliputi Yanto Robiyantoro, Ariadi, Agus Salim, Arbiansyah, dan Fathurrahman.

Pelantikan PTPS dimulai dengan pembacaan surat keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karang Intan oleh Sekretaris Nur Rasyid. Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji PTPS oleh Ketua Panwascam Karang Intan, Mirwansyah. Acara juga melibatkan pembacaan pakta integritas PTPS yang diwakili oleh salah seorang anggota PTPS dan penandatangannya.

Acara pelantikan dihadiri oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhaimin. Ia menekankan bahwa PTPS merupakan bagian integral dari Bawaslu dan memiliki peran kunci dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“PTPS adalah elemen terpenting dalam Pemilu di bawah naungan Bawaslu, bertugas dalam aspek teknis pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. PTPS harus memiliki kemampuan untuk melakukan pencegahan, peringatan, dan pengawasan dalam seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan hingga pengumuman hasil suara,” tegas Muhaimin.

Lebih lanjut, Muhaimin menegaskan bahwa PTPS akan diberikan peralatan dan aplikasi berbasis android untuk mendukung tugasnya. Mereka juga diharapkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengawasan untuk memastikan pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kehadiran kita di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tanggung jawab moral dan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, pengetahuan dan pemahaman aturan melalui bimtek sangat diperlukan,” tambah Muhaimin.

(Rhn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *