Karang Intan, Kalimantan Selatan – Pada Senin (22/1/2024), lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kecamatan Karang Intan.
Kelima petugas PTPS ini akan bertanggung jawab mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di Lapas Narkotika Karang Intan.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menyampaikan selamat kepada petugas yang dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dengan profesional. Wahyu menginginkan agar PTPS Lapas Narkotika Karang Intan dapat memastikan kelancaran dan keamanan pemungutan suara di wilayah binaannya.
Petugas Lapas Narkotika Karang Intan yang dilantik sebagai PTPS meliputi Yanto Robiyantoro, Ariadi, Agus Salim, Arbiansyah, dan Fathurrahman.
Acara pelantikan dihadiri oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhaimin. Ia menekankan bahwa PTPS merupakan bagian integral dari Bawaslu dan memiliki peran kunci dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Muhaimin menegaskan bahwa PTPS akan diberikan peralatan dan aplikasi berbasis android untuk mendukung tugasnya. Mereka juga diharapkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengawasan untuk memastikan pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Rhn)