Indonesia InvestigasiĀ
Jakarta – Mulai Jadi Pembicaraan dikalanga DPR RI, Terkait Potensi Nama Ketua Umum Perkumpulan Wartawn Fast Reslon (PW FRN) Counter Polri Agus Flores .
Bukan karena Berhasil Memimpin PW FRN tersebut, akan tetapi diminta untuk bisa membantu Polisi Polisi yang mengalami Sanksi Kode Etik , Salah Satunya PTDH, dengan rujukan KKEP menjadi Kewenangan Kapolri sebagaimana diatur Pasal 83 Perpol 7/2022.
” Sangat Pantas Agus Flores jadi Pengacaranya Polisi yang bermasalah, bisa jadi yang didengar Adindaku oleh Kapolri,” tegas Ketua Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia , Rabu (5/2) di Komplex DPR.
” Termasuk Polisi polisi yang terkena dampak Hoax, Fitnah dan lain lain,: ujarnya.
Mantan Ketum KNPI ini mengatakan, salah satu Generasi yang sering membela Polisi adalah Agus Flores , Wajar jika dengan Pekerjaannya Sebagai Pengacara Bela Polisi Bermasalah.
” Apalagi Jabatan dan Pekerjaanya berbaur di dunia Counter Polri, sangat pas itu,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebut sangat tenar organisasi Fast Respon sekarang, Karena Program Kapolri Terkait Fast Respon Tindakan Cepat.
” Paslah itu, ” tegasnya.
(Red)