Indonesia Investigasi
JAWA TENGAH — KRT Ardhi Solehudin, W., seorang pengamat integritas publik, pemilik media, sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, melontarkan kritik tajam terhadap praktik-praktik oknum yang mencoreng nama baik profesi jurnalis.
KRT Ardhi Solehudin, W., selaku Ketua PPWI Jawa Tengah dan pengamat integritas publik. Melayangkan kritik keras terhadap maraknya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi melalui praktik pemerasan atau permintaan “uang damai.”
Pernyataan ini disampaikan di Jawa Tengah, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi lapangan yang merusak citra pers di daerah maupun nasional.
Disampaikan pada pekan ini, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku sejumlah individu yang mengatasnamakan wartawan.
Menurut Ardhi, pandangan negatif masyarakat terhadap wartawan yang “mencari-cari kesalahan demi kepentingan pribadi” memang ada, tetapi perlu ditegaskan bahwa pelaku tindakan tersebut bukan jurnalis sejati. Mereka hanyalah oknum yang bekerja di luar koridor etika profesi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ardhi menjelaskan, oknum tersebut biasanya memanfaatkan celah kesalahan di instansi atau lembaga tertentu untuk mengancam akan memberitakan temuan mereka. Setelah menerima sejumlah uang, berita tersebut sengaja tidak dipublikasikan. Bahkan, jika permintaan mereka ditolak, akan muncul oknum lain yang datang kembali, membentuk skema seperti “pemerasan berantai.”
Lebih lanjut, Ardhi menyebut fenomena “wartawan amplop” atau “wartawan bodrek” sebagai penyakit serius yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap pers. Padahal, wartawan sejati sejatinya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Sebagai penutup, Ardhi menyerukan pesan moral kepada seluruh insan pers di Indonesia agar menjaga marwah profesi jurnalis.
“Pilihlah jalan integritas. Jadikan etika sebagai panduan, dan pena sebagai alat pencerahan, bukan alat pemerasan,” tegasnya.
Ia berharap insan pers kembali menegakkan kode etik dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
SL







