Indonesia Investigasi
SUBULUSSALAM – Komite Peralihan Aceh wilayah Subulussalam mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk kembali fokus pada pelayanan rakyat pasca dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Panglima Operasi KPA Wilayah Subulussalam yang juga Juru Bicara KPA Wilayah Subulussalam, Teuku Raja Harisul Azhar atau yang akrab disapa Teuku Raja, menegaskan bahwa JKA merupakan hak mendasar masyarakat Aceh yang telah melekat sejak penandatanganan Nota Kesepahaman MoU Helsinki pada 5 Agustus 2005 silam.
Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 pada awalnya bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih antara JKA dan BPJS, di mana masyarakat yang telah memiliki BPJS tidak lagi ditanggung melalui JKA serta adanya pengelompokan pelayanan berdasarkan desil tertentu.
Namun setelah Pergub tersebut dicabut, Teuku Raja berharap tidak ada lagi kendala teknis maupun aturan yang berbelit-belit di lapangan yang justru merugikan masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Masyarakat di desa-desa itu tidak mau tahu soal urusan administrasi atau tarik-ulur regulasi di atas. Yang rakyat tahu, ketika mereka sakit dan berobat ke rumah sakit, JKA-nya bisa langsung dipakai dengan mudah. Dicabutnya Pergub ini harus jadi jaminan pelayanan kembali normal,” kata Teuku Raja dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, Teuku Raja mengingatkan seluruh aktor politik dan pemerintahan di Aceh untuk menjaga stabilitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca keputusan penting tersebut. Ia berharap polemik JKA yang sempat memanas tidak lagi dijadikan komoditas politik untuk saling menghujat maupun menjatuhkan pihak tertentu.
“Beberapa hari yang lalu energi kita sudah cukup terkuras dan membuat masyarakat resah akibat polemik ini. Sekarang, ketika kebijakan ini sudah dikembalikan ke format semula, mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan aman. Aceh aman, ibadah nyaman, rezeki lancar. Aceh butuh stabilitas politik yang sehat agar program pro-rakyat seperti ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan untuk menuju masa depan Aceh yang lebih baik,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Teuku Raja mengajak seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menurunkan ego masing-masing dan kembali fokus pada kerja nyata demi pelayanan terbaik bagi rakyat Aceh.
“Mari kita sudahi polemik JKA ini. Yang paling penting masyarakat Aceh bisa bernapas lega karena jaminan kesehatannya sudah aman. Mari kita rajut kembali komunikasi yang baik antar-lembaga dan pastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tutup Teuku Raja.
Dalam penutup pernyataannya, Teuku Raja juga menyampaikan tiga hadih maja atau petuah Aceh sebagai pesan persatuan dan kebersamaan:
“Pat boh panah yang hana geutah, kecuali boh mirah dan boh keladi. Pat tuto atawa buet yang hana salah, kecuali firman Allah ngoen hadih Nabi.”
(Mana ada buah nangka yang tidak bergetah, kecuali buah merah dan buah keladi. Mana ada perkataan atau perbuatan yang tidak salah, kecuali firman Allah dan hadis Nabi).
“Pat ujeun yang hana pirang, pat prang nyeng hana reuda.”
(Mana ada hujan yang tidak berhenti, mana ada perang yang tidak selesai).
“Lam hudeep ta meusaree, lam meugle ta meubila, lam lampoeh ta meutulong alang, lam meublang ta meuchedara.”
(Dalam hidup kita bersama-sama, ke gunung saling membela, di kebun saling menolong, dan di sawah kita bersaudara).
Abel Pasai







