KIP Pidie Jaya Gelar Pleno PDPB Triwulan II, Jumlah Pemilih Capai 113.485 Orang

 

Indonesia Investigasi 

 

PIDIE JAYA – Indonesia-Investigasi.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025, di Aula Kantor KIP Pidie Jaya.

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, dan dihadiri oleh jajaran komisioner, sekretariat KIP, Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

Dalam pemaparannya, Iskandar menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II menunjukkan total jumlah pemilih sebanyak 113.485 orang, yang terdiri dari 55.069 laki-laki dan 58.416 perempuan, tersebar di 222 gampong di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.

 

Dibandingkan data sebelumnya, jumlah ini mengalami peningkatan dari 112.376 pemilih. “Terdapat penambahan 2.278 pemilih, yang terdiri dari 1.242 pemilih baru dan 1.036 pemilih pindah masuk,” ujar Iskandar.

 

Namun, lanjutnya, juga ditemukan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.117 orang, yang meliputi 127 pemilih meninggal dunia dan 1.050 pemilih pindah keluar. Sehingga terdapat selisih akhir sebanyak 1.101 pemilih.

 

Komisioner Panwaslih Pidie Jaya, Mahfuzal, dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya validitas data pemilih sebagai fondasi utama demokrasi. Ia meminta KIP untuk lebih teliti dan aktif melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum menetapkan data.

 

“Sebelum pleno, pendataan harus menyentuh langsung ke masyarakat di gampong. Jangan sampai ada data yang tidak valid, apalagi terkait pemilih meninggal atau yang sudah pindah,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pidie Jaya, Muhamadiyah, juga menegaskan bahwa pencocokan data harus dilakukan dengan teliti agar tidak ada ketidaksesuaian antara catatan sipil dan daftar pemilih. Ia menambahkan bahwa penghapusan data penduduk yang meninggal dunia hanya dapat dilakukan berdasarkan laporan resmi dari keluarga.

 

“Pelaporan kematian oleh keluarga sangat dibutuhkan agar data bisa diperbarui dengan benar,” ujarnya.

 

Pleno ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KIP dalam menjamin keakuratan daftar pemilih menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 yang akan berlangsung akhir tahun ini. KIP berharap sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu, pengawas, dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan demi terselenggaranya Pilkada yang bersih dan demokratis.

 

 

 

Reporter

 

 

Arju Na Fahlefi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *