Ketum SPKP HAM Aceh : Kedua Paslon Gubernur Prioritaskan Program Penyelesaian HAM di Aceh

Jufri Zainuddin, Ketum SPKP HAM

Indonesia investigasi

Banda Aceh – Ketua Umum (Ketum) SPKP-HAM Aceh, Jufri Zainuddin, tegaskan kepada kedua Paslon Gubernur Aceh untuk prioritaskan program penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh berkeadilan dan memenuhi hak-hak korban untuk mengembalikan harkat dan martabat.

Para Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, sampai saat ini masih tetap memperjuangkan keadilan, untuk pulihnya harkat dan martabat direnggut paksa secara sistematis, terorganisir dan masif pada waktu itu.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya pemerintah bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara berkeadilan, namun sampai sejauh ini pemerintah belum menunjukkan niat baiknya agar permasalahan masa lalu dapat diselesaikan baik secara Yuridis maupun non Yuridis,” tegas Jufri.

Lanjut Jufri, sebagai upaya mendorong percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat, saat ini telah ada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Berikut, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM, maka pentingnya pemerintah Aceh.

“Untuk menyusun program prioritas dalam upaya mendorong percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh serta mendalami mekanisme pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat telah diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Yang Berat,” jelas Ketum SPKP HAM itu.

Selain itu, Komnas HAM juga telah menyediakan panduan permohonan Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKKP HAM).

Pemerintah Aceh harus benar-benar peduli terhadap pemulihan Korban Pelanggaran HAM berat, demi sebuah perdamaian abadi untuk Aceh dan akan menjadi pembelajaran kedepan untuk tidak terjadinya Pelanggaran HAM demi sebuah kekuasaan. tutup Jufri.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *