Indonesia Investigasi
Pekanbaru, Riau – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata menerangkan, sebagai profesi pers telah diikat oleh kode etik dalam Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers,
Bagi setiap warga negara Indonesia menyatakan dirinya sebagai profesi wartawan dilarang bertentangan dengan Regulasi tersebut dalam hal kepribadian, perilaku, serta tindakan secara umum dalam kehidupan.
“Jika seorang insan pers atau sudah menyandang profesi sebagai wartawan, segala ketentuan aksi dan tindakan serta perilakunya berkaitan dengan kepentingan publik, maka wajib mentaati kandungan UU Pers diamanatkan kepadanya,” ujar Ismail Sarlata, Rabu (24/04/24).
Hal tersebut, kata Ismail Sarlata, menurut diatur dalam UU Pers, etika profesi pers itu harus independen dan dilarang memihak atau mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok.
Menanggapi terkait Aksi sekelompok insan pers terhadap salah satu dunia usaha bidang Migas atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga menyimpang dari aturan hukum, itu ranahnya aparat penegak hukum (APH), Pertamina, dan instansi pengawas ditunjuk pemerintah lainnya.
“Harus kita pahami bahwa itu bukan ranahnya wartawan, tugas kita insan media jangan pernah bosan dan berhenti sampaikan informasi publik jika hal itu layak dipublikasikan, terkait tindak lanjut sudah ada kewenangan masing-masing, jika kita ambil ranah orang lain malah kita dianggap telah salahgunakan wewenang profesi,” jelas Ketum DPP AMI itu.
Ketum DPP AMI mengajak rekan-rekan mari berfikir, bersikap, dan bertindak cerdas jika telah mengklaim diri sebagai seorang profesi pers melaksanakan amanat Regulasi disebut UU Pers kepada saudara-saudara.
“Jika adanya indikasi pelanggaran terhadap profesi pers, silahkan tempuh jalur hukum telah diatur dalam UU Pers terhadap hak-hak wartawan atau insan pers dan sesuai dengan ketentuan pidana jika merujuk ke arah pidana serta harus cukup unsur,” papar Ketum DPP AMI.
Ismail Sarlata menilai, melakukan aksi dimana terkesan memboncengi muatan atau ketentuan diluar ranah pers bahkan juga indikasi lainnya diluar hak-hak pers itu sama halnya telah melanggar UU Pers yang lex specialis.
“Untuk itu, bagi yang tergabung dalam pengurus dan anggota Organisasi Media AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi terkesan bukan ranahnya insan pers, indikasi pengancaman wartawan di SPBU itu, kembalikan ke hukum dan kawal diranah hukum, bukan lakukan aksi di SPBU,” tegas Ketum DPP AMI.*
SAP