Jakarta – Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa proses revisi UU Desa berjalan lancar dan diharapkan dapat disahkan pada awal Januari 2024. Berbagai aspirasi dari kepala desa telah dipertimbangkan, termasuk penambahan masa jabatan kepala desa.
Saat ini, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Melalui revisi ini, masa jabatan tersebut mungkin akan diperpanjang menjadi 8 atau bahkan 9 tahun, dengan periode jabatan dua kali lipat. Selain itu, direncanakan pemberian tanda penghargaan kepada kepala desa yang menyelesaikan masa tugasnya.
“Revisi UU No.6/2014 tentang Desa juga mencakup hal-hal krusial lainnya, seperti status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Semuanya bertujuan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Menurut Bamsoet, revisi UU Desa bertujuan untuk memperkuat desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 70 triliun untuk 74.954 desa di 434 kabupaten/kota.
“Dana desa diarahkan untuk program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, ketahanan pangan dan hewani, serta pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” jelasnya.
Bamsoet menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo selalu memperhatikan kepala desa. Sebagai bukti, pada akhir tahun 2022, sesuai aspirasi kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
“Dengan demikian, pada tahun anggaran 2023, pemerintah desa sudah dapat menggunakan 3 persen dari dana desa untuk belanja operasional pemerintah desa. Langkah ini diikuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.2.3/6149 BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/wali kota yang memiliki desa,” tutupnya.
(Red)