Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Sangat Geram dengan Beredarnya Pernyataan Menteri Desa

INDONESIA INVESTIGASI

TASIKMALAYA,JAWA BARAT,- Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto yang telah viral dan beredar dalam sebuah video di media sosial dengan kalimat ‘LSM dan Wartawan Bodrex dianggap menganggu aktivitas Desa’, menuai polemik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya para komunitas wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Dalam rekaman video yang telah viral tersebut, Yandri Susanto selaku Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemdes PDTT) menyebut LSM dan Wartawan Bodrex yang sering meminta-minta uang ke sejumlah Kepala Desa dan mengganggu aktivitas Desa tanpa diawali kalimat Oknum dan dianggap ucapan Yandri Susanto tersebut telah menjustisifikasi semua LSM dan Wartawan bodrex.

“Yang Paling banyak ganggu kepala Desa itu LSM sama Wartawan Bodrex dan mereka muter itu, hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta bayangkan kalau 300 desa maka 300 juta kalah gaji Kemendes itu. Gaji menteri kalah itu, dapat 300 juta yaa kan nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian juga dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan kalau perlu ditangkapin aja pak polisi LSM dan yang apa namanya wartawan bodrex yang menganggu para kepala desa itu untuk bekerja”, ucap Yandri Susanto selaku Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia sambil tertawa.

Bacaan Lainnya

Ucapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto yang diduga kuat telah melecehkan dan mencemarkan nama baik profesi Wartawan tersebut mendapat kecaman dan menjadi pemicu reaksi keras dari para komunitas Pers ditanah air. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Chandra Foetra Setiawan Foster Simatupang mengecam dan mengutuk keras Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dan meminta dirinya segera meminta maaf secara publik kepada para LSM khususnya seluruh Wartawan Republik Indonesia atas ucapannya tersebut yang dianggap telah melecehkan dan mencemarkan nama baik Waratwan.

Selain itu Chandra pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Yandri Susanto sebagai Mendes PDTT dari salah satu Kabinetnya dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memeriksa dirinya yang dianggap sudah melakukan upaya melawan hukum dengan cara melecehkan dan menghina sekaligus mencemarkan nama baik seseorang dan atau profesi Undang-Undang Nomor 11 Tahub 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Prubahan Kedua atas ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta menghambat kinerja Wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menyikapi viralnya video ucapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, yang mengatakan ‘LSM dan Wartawan Bodrex’ sering meminta-minta uang dan mengganggu aktivitas Desa tanpa diawali dengan kalimat oknum, itu sama halnya telah menjustisifikasi semua LSM dan Wartawan bodrex. Ucapan seorang Menteri Desa tersebut sudah sangat jelas melecehkan dan menghina sekaligus mencemarkan nama baik profesi LSM khususnya Wartawan Republik Indonesia diseluruh tanah air. Maka dari itu saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat mengecam dan mengutuk keras ucapan Yandri Susanto sebagai Mendes PDTT tersebut diatas yang telah melecehkan, menghina dan mencemarkan nama baik LSM khususnya Wartawan dengan kalimat ;LSM dan Wartawan Bodrex’ tanpa diawali dengan kalimat oknum yang berarti menyeluruh. Oleh karena itu, saya mewakili seluruh pengurus dan anggota PWRI Kabupaten Tasikmalaya khususnya para Wartawan di seluruh tanah air meminta Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) untuk segera meminta maaf secara terbuka atau publik kepada seluruh Wartawan Republik Indonesia atas ucapannya tersebut. Selain itu saya pun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Yandri Susanto sebagai Mendes PDTT dari salah satu Kabinetnya dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memeriksa dirinya yang dianggap sudah melakukan upaya melawan hukum dengan cara melecehkan dan menghina sekaligus mencemarkan nama baik seseorang dan atau profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahub 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Prubahan Kedua atas ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta menghambat kinerja Wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, tegas Chandra.

Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, “Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 Ayat 1 dan 4 ditegaskan, (1). Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia; (4). Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam Pasal 4 Ayat 1 sampai 3 juga ditegaskan, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Adapun dalam Pasal 6 huruf a sampai e menegaskan, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran. JIka mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut diatas, sudah sangat jelas dan tegas jika Wartawan dilindungi Undang-Undang dalam hal kegiatan dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang Jurnalis”, imbuhnya.

“Jadi jika seorang Wartawan datang atau menemui Kepala Desa atau institusi lainnya bukan berarti mereka mau mengganggu aktivitas terlebih meminta uang seperti yang dikatakan oleh Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang telah viral tersebut. Kedatangan Wartawan kepada pihak Eksekutif, Legislatif ataupun Yudikatif ataupun instansi terkait lainnya bertujuan untuk menggali dan mencari sebuah informasi sebagai kontrol sosial, termasuk kepada pihak Pemerintahan Desa yang selama ini banyak ditemukan sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang berujung korupsi Dana Desa disejumlah daerah. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Wartawan yang memang meinta-minta sejumlah uang tanpa dasar seperti yang dikatakan oleh Yandri Susanto selaku Mende PDTT tersebut, itu memang tidak dibenarkan dan sialahkan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saya sepakat dengan kalimat untuk menertibkan oknum wartawan abal-abal yang bisa merusak citra dan integritas wartawan, tetapi sangat disayangkan kosa kata yang dipakai oleh Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yaitu Yandri Susanto yang tidak menggunakan kata oknum pada wartawan sehingga seolah-olah membangun paradigma seluruh wartawan melakukan seperti itu. Bahkan saya juga meminta kepada jajaran POLRI untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi tugasnya seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya, karena tugas dan tupoksi wartawan dilindungi oleh undang-undang, termasuk sebagaimana yang tertuang dalam isi Nota Kesepahaman MoU Dewan Pers dan POLRI Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahggunaan Profesi Wartawan”, tegas Chandra.

(Yana)

Pos terkait