Aceh Timur, Indonesia Investigasi – Bencana alam banjir besar yang baru saja terjadi di wilayah Aceh dan Aceh pada umumnya telah menyisakan berbagai problema masyarakat, demi menyelamatkan diri dan keluarga, juga kerugian besar harta benda imbas dari bencana tersebut, bahkan yang lebih parahnya lagi bukan hanya harta saja yang habis namun korban jiwa pun berjatuhan.
Kesedihan dan duka yang di alami masyarakat belum pulih secara maksimal, namun penderitaan itu terus menghampiri dengan ulah – ulah segelintir manusia yang dapat di katakan tidak berprikemanusiaan, mengapa kami katakan demikian?
Baru saja saudara kita sesama manusia melegakan nafas dari berbagai masalah yang telah di alami, eh… malah ada yang menjual dan sengaja menimbun barang kebutuhan pokok denga harga yang berlipat – lipat, Masya Allah, ” Kata Tgk Abdulah (Tgk Lah Bukit Bate) Ketua Barisan Muda Umat (BMU) Kabupaten Aceh Timur Selasa (02/12/2025).
Tgk. Lah Bukit Bate menambahkan, Mengapa kami menyebutkan hal ini terjadi, bukan hoak namun kenyataan di lapangan kita ketemukan, bukan pula dari omongan mulut ke mulut, namun Tgk Lah Bukit Bate juga merasakan hal serupa, harga minyak pertalite 1 botol Air mineral 1,5 leher di bandroel dengan harga 40.000;00. termasuk harga kenutuhan lainya juga di jual dengan harga berlipat – lipat.
Secara hukum dan etika, menjual barang dengan harga yang sangat mahal (spekulasi harga atau price gouging) dalam situasi musibah massal sangat dilarang dan dianggap haram dalam Islam. Tindakan ini dipandang sebagai perbuatan zalim karena memanfaatkan kesulitan orang lain untuk keuntungan pribadi.
Tindakan ini termasuk dalam kategori ihtikar (penimbunan barang), yaitu membeli barang (terutama kebutuhan pokok) dalam jumlah besar saat dibutuhkan masyarakat, menahannya, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan.
Haram dan Berdosa: Pelaku ihtikar dianggap berdosa besar karena menimbulkan kemudaratan (bahaya atau kesulitan) bagi masyarakat luas yang sedang tertimpa musibah.
Zalim: Menaikkan harga sembako atau barang vital lainnya secara tidak wajar saat bencana bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga merupakan tindakan zalim (aniaya) terhadap sesama manusia yang sedang terpaksa membeli.
Larangan Nabi Muhammad SAW: Terdapat hadis yang melarang keras perbuatan ini, menekankan bahwa mempersulit umat Muslim dalam kondisi darurat adalah tindakan yang dikecam.
Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam hasil pencarian, di banyak negara, termasuk Indonesia, terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang praktik spekulasi harga atau penimbunan barang kebutuhan pokok, terutama dalam keadaan darurat atau bencana. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum seperti denda atau penjara.
Dari sisi etika bisnis, prinsip-prinsip seperti keadilan, tanggung jawab sosial, dan kasih (compassion) harus diterapkan, terutama saat krisis. Memanfaatkan penderitaan orang lain bertentangan dengan semua prinsip etika bisnis yang baik.
Singkatnya, baik dari sisi agama maupun etika umum, menjual barang dengan harga mahal saat musibah massal adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan. Sebaliknya, saat musibah, umat beragama didorong untuk bersabar, tolong-menolong, dan berbuat baik,”Terangan Ketua BMU Aceh Timur (**)







