Yogyakarta, DIY – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Paiman MS angkat bicara soal beredarnya pemberitaan yang kurang enak dan terkesan menvonis seorang wartawan dengan julukan “Wartawan GADUNGAN” yang menimpa sahabat Wartawan yang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kulonprogo tentang dugaan penipuan.
Paiman MS menjelaskan saat di konfirmasi awak media bahwa dalam berkarya atau menulis sebuah permasalahan kasus sebelum adanya keputusan dari pengadilan, hendaknya kita mengedepankan asas Praduga tak bersalah, bukan langsung memvonis seseorang.
“Sesuai dengan kode etik jurnalis dalam penulisan berita jelas kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya. Jumat (1/12/23).
Paiman menambahkan Apalagi ada kata “Gadungan” seorang wartawan kalau mempunyai id card dan tercantum di box redaksi dari perusahaan pers yang dinaungi dan sudah menciptakan karya jurnalis secara otomatis jurnalis tersebut benar bukan Abal Abal ataupun gadungan.
Paiman juga berpesan kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam wadah AWPI harus selalu Independent dan bisa menyajikan berita -berita yang seimbang dan profesional.
Disinggung mengenai Kabupaten yang sudah terbentuk pengurusan DPC AWPI Paiman menyampaikan bahwa saat ini yang baru terbentuk baru Gunungkidul.
“Karena sesuai instruksi dari DPP diharapkan semua pengurusan AWPI yang sudah terbentuk di haruskan melakukan register ulang pengurusan dan jika tidak melakukan register ulang maka pengurus tersebut dinyatakan tidak ada atau tidak diakui oleh DPP,” Pungkasnya.
(APY)