Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.,
KERESAHAN PPPK di Aceh tahun 2026 kembali menyeruak di ruang publik. Media sosial dipenuhi keluhan dan kecemasan, terutama setelah kabar bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk PPPK tidak memiliki porsi anggaran dalam rancangan APBA. Narasi keresahan ini menjadi cermin betapa kebijakan fiskal daerah masih belum berpihak pada tenaga kerja yang menopang layanan publik.
Di Aceh, isu ini bukan sekadar angka di atas kertas. Guru PPPK di sekolah pedalaman khawatir tidak bisa lagi mendampingi murid dengan tenang karena ketidakpastian gaji dan tunjangan. Tenaga kesehatan di puskesmas merasa cemas jika kesejahteraan mereka diabaikan, padahal mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan dasar.
Tambahan TKD sebesar Rp824,8 miliar yang diterima Aceh seharusnya menjadi harapan baru. Namun, beberapa khalayak publik menilai penggunaannya cacat prosedur dan berpotensi melanggar aturan. Alih-alih memperkuat kesejahteraan pegawai dan layanan publik, dana itu justru menimbulkan polemik baru.
Di pasar tradisional Banda Aceh, keresahan PPPK terasa nyata. Pedagang mengeluh karena daya beli menurun. Ketidakpastian gaji membuat keluarga PPPK menahan belanja, sehingga roda ekonomi lokal melambat. Dari warung kopi, obrolan tentang isu ini semakin sering terdengar. Orang-orang mulai membandingkan kondisi sekarang dengan masa lalu, ketika profesi ASN dianggap paling aman. Kini, PPPK justru menjadi simbol ketidakpastian. Masyarakat Aceh juga menyoroti dampak sosial yang terjadi. Jika kesejahteraan PPPK terus diabaikan maka angka kemiskinan bisa terus meningkat. Program pengentasan kemiskinan yang selama ini digencarkan akan terganggu karena keluarga kehilangan sumber penghasilan tetap.
Di sektor pendidikan, anak-anak Aceh berisiko kehilangan kesempatan belajar yang berkualitas. Guru PPPK yang selama ini mengisi kekosongan di sekolah-sekolah terpencil adalah harapan bagi generasi muda. Kehilangan mereka berarti mengorbankan masa depan anak-anak Aceh.
Di sektor kesehatan, masyarakat khawatir layanan gizi, imunisasi dan kesehatan ibu-anak akan terganggu. Padahal, program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) justru membutuhkan tenaga kesehatan yang memadai.
Keresahan ini juga berdampak pada psikologi masyarakat. Ketidakpastian membuat banyak keluarga cemas, khawatir dan kehilangan rasa aman. Efisiensi anggaran yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan ketakutan.
Dalam konteks Aceh hari ini, efisiensi anggaran seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lokal. Daerah yang masih berjuang membangun pasca konflik, tsunami dan bencana baru-baru ini membutuhkan dukungan tenaga kerja, bukan pemangkasan.
Namun, satu hal yang semakin jelas adalah pentingnya keterbukaan informasi publik. Banyak keresahan muncul karena masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai alokasi TKD dan APBA. Ketika informasi tidak disampaikan dengan jelas, mis-komunikasi bakalan terjadi, rumor berkembang dan keresahan semakin meluas.
Keterbukaan informasi publik merupakan kunci untuk meredam keresahan. Pemerintah daerah harus menjelaskan secara detail bagaimana dana TKD digunakan, berapa porsi untuk gaji PPPK dan apa yang menjadi prioritas pembangunan. Penjelasan ini harus disampaikan melalui kanal resmi, media lokal dan forum-forum masyarakat.
Dengan keterbukaan, masyarakat bisa memahami bahwa efisiensi anggaran bukan berarti pengorbanan buta. Mereka bisa melihat bahwa “ada strategi untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus melindungi tenaga kerja.” Transparansi juga akan memperkuat kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan diberi informasi, mereka lebih siap menerima kebijakan, bahkan sesulit apapun kebijakan tersebut.
Narasi kampanye yang relevan di Aceh adalah “Transparansi untuk Kesejahteraan” atau “Keterbukaan Informasi, Hilangkan Keresahan.” Kalimat-kalimat ini mudah diingat, menyentuh hati, sekaligus menyampaikan pesan analitis bahwa “keterbukaan adalah solusi atas mis-komunikasi.”
Keresahan PPPK di Aceh tahun 2026 adalah cerminan dari ketegangan antara angka dan manusia. Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk menemukan titik keseimbangan, agar efisiensi tidak berubah menjadi pengorbanan.
PPPK bukan sekadar pegawai kontrak. Mereka adalah bagian dari masyarakat Aceh, bagian dari keluarga dan bagian dari masa depan bangsa. Mengorbankan mereka berarti mengorbankan masa depan kita sendiri. Dan yang lebih penting, tanpa keterbukaan informasi publik, kebijakan apa pun akan selalu menimbulkan keresahan. “Transparansi adalah jembatan antara pemerintah dan rakyat,” agar angka-angka anggaran tidak berubah menjadi ketakutan, melainkan harapan bagi masyarakat.
Banda Aceh, 28 Maret 2026
M12H
