Tak Jera, Spesialis Pencurian Di Warung Kopi Akhirnya Dibekuk Polisi

Indonesia Investigasi

BANDA ACEH – SU (47) warga Gampong Beurawe yang merupakan Residivis kasus pencurian di sejumlah lokasi, terutama Warung Kopi yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta, Selasa (24/3/2026) sore.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengalami kejadian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, SU ditangkap unit Jatanras karena melakukan sejumlah aksi pencurian di sejumlah warung kopi.

Bacaan Lainnya

Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan warga diantaranya LPB/246/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda, ujar Kasatreskrim Polresta, Sabtu (28/3/2026)

Selain itu, menurut Dizha, SU juga residivis pencurian sesuai dengan data SIPP Pengadilan Banda Aceh pada tahun 2024 yang telah melakukan pencurian ginset dan besi milik PT Adhikarya dengan hukuman selama 18 bulan penjara.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim yang baru dilantik ini, awal kejadian bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di warkop SMEA Premium Punge Jurong.

Dalam rekaman, terlihat seorang pria mengenakan kaos oblong berwarna putih dan memiliki tato di bagian tangan memasuki area warkop sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku kemudian berusaha membuka laci kasir menggunakan obeng. Namun karena tidak berhasil, pelaku akhirnya membawa kabur laci kasir tersebut. Selain itu, satu unit tablet yang digunakan untuk keperluan administrasi juga turut digondol pelaku, sebutnya.

Kemudian, kejadian juga menimpa salah satu warkop lainnya di Banda Aceh pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026.

Rizwanda (38) warga Gampong Mulia dihubungi oleh seorang karyawan warkop yang bernama Rizal yang mengatakan bahwasanya karyawan telah mengamankan seorang pelaku pencurian yang mana terlapor langsung ditangkap oleh karyawan pada saat melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam warkop dan merusak mesin Cash Drawer. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, sebut Dizha.

Berdasarkan kejadian tersebut, unit Jatanras melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan warga dan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.29 WIB, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di Gampong Lamtemen Timur Kecamatan Jaya Baru.

Dizha mengatakan, personel bergegas menuju ke Gampong Lamteumen Timur dan melakukan penangkapan terhadap SU denga barang bukti hasil curian berupa satu unit perangkat layar sentuh berupa Tab yang diduga milik korban yang telah melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu 21 Maret 2026 lalu.

Selain itu, Personel juga mengamankan alat bantu berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor Polisi BL 6516 EAH dan juga sejumlah uang sebesar Rp 467 ribu, tambah mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Dari hasil interogasi petugas terhadap SU, ia mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Harapan kami, apabila ada warga yang mengalami kejadian serupa, segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh, harap Kasatreskrim.

 

Zahrul

Pos terkait