Indonesiainvestigasi.com
Lampung Utara – Kepala Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara diduga kurupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2024 Sumbernya dari alokasi Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD) yang digunakan untuk sejumlah fisik maupun pemberdayaan.
Kamis 30/01/2025.
Langkah penyelidikan awak media bermula dari laporan masyarakat mengenai pengelolaan ADD maupun DD yang diduga menyimpang .
” Setelah awak media menelusuri,indikasi dugaan tindak pidana korupsi menguat, kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, sebut saja (pala-37th) diduga menyusun laporan fiktip.
Terkait proyek pembangunan yang menggunakan anggaran Desa “Laporannya ada tetapi, fisiknya fiktif.tidak ada bangunannya,” ungkapnya.
Selain itu juga diduga beberapa kegiatan,melakukan mark’up, harga yang dicantumkan lebih tinggi dari nilai sewajarnya.
Contohnya kegiatan penyediaan aset sarana tetap
Kantor, Rp : 18.250.000.
Diduga fiktif
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 7.455.000.
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 28.600.000 diduga belum terbayarkan.
Pembangunan’ Rehabilitasi, Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 72.652.000.
Disenyalir diduga atau sengaja dibesar-besarkan oleh kepala Desa ‘ agar mendapatkan untung yang besar.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.600.000
Diduga fiktif.
Pembangunan,Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana Jalan Desa Gorong-gorong, Selokan, Box, Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain, Rp: 24.081.000
Diduga asal jadi ‘ gorong-gorong tersebut belum seumur jagung sudah rusak dan tidak ada prangkat atau semen.
Pembangunan,Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rp : 114.610.000
Anggaran laporan sudah ,ada namun jalan pembangunan rehabilitas pengerasan
Jalan usaha tani diduga fiktif .
Diduga difiktifkan oleh kepala Desa Kedaton pemeliharaan jalan usaha tani, Rp :2.530.000.
Desa Rp 2.530.000
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 6.500.000 diduga fiktif.
Diduga Dengan sengaja kepala Desa Kedaton ( Hasan Muhtaridi ) untuk membesar – besarkan anggaran Dana – Desa serta diduga ada beberapa aitem yang Dengan sengaja difiktifkan oleh kepala Desa Kedaton untuk meraup keuntungan demi memperkaya diri sendiri.hingga diduga kerugian negara sekitar ratusan juta
Diminta kepada pihak penegak hukum,” Inspektorat, Irbansun, kejaksaan, sera tipikor polres Lampung Utara dan APH lainnya,” Agar bisa mengevaluasi dan mengaudit, proyek -proyek yang ada di Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara
Baik tahun anggaran -2023-2024 .
Jika dalam dugaan anggaran Dana DESA tersebut benar-benar di mark’up , atau koruptor oleh kepala Desa Hasan Muhtaridi atau disalah gunakan dengan kepentingan pribadi dan menyalahi peraturan yang telah ditentukan serta dapat merugikan keuangan Negara maka wajibo oknum tersebut bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku di Indonesia oknum kepala Desa tersebut harus di proses dan di tangkap serta di jeblokan dalam penjara.
(Red)