Indonesia investigasi
Banyumas, Jawa Tengah – Jabatan sebagai kepala desa adalah jabatan yang prestisius dalam sebuah desa karena jabatan itu diperoleh melalui kontestasi politik tingkat desa dan juga diimbangi dengan modal yang tidak sedikit demi mendapatkan suara masyarakat untuk memilihnya agar mendapat suara terbanyak.
Akan tetapi seseorang yang terpilih dan menjabat sebagai kepala desa mempunyai tanggung jawab yang sangat besar karena harus memegang kendali roda pemerintahan desa, sekaligus orang yang ditokohkan, sehingga harus selalu menjaga sikap dan perilaku yang baik, dan selalu menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.
Namun berbeda dengan DD, kepala desa Gumelar Lor yang diduga menghamili salahsatu warganya hingga melahirkan seorang bayi laki – laki, tetapi ketika SLW meminta pertanggungjawaban dari DD, mendapatkan penolakan dan tidak mengakui anak tersebut adalah anak biologis dari DD, sehingga demi memperjuangkan hak dari anaknya, SLW melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Dalam beberapa kali mediasi DD selalu tidak mengakui bahwa DD pernah berhubungan intim dengan SLW bahkan saat mediasi terahir yang dihadiri oleh pihak – pihak terkait diantaranya Dinsospermades, Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dan beberapa pejabat terkait, DD tetap tidak mengakuinya bahkan bersumpah siap disambar petir, oleh karenanya maka kedua belah pihak Ahirnya bersepakat melakukan tes DNA.
Saat awak media mengklarifikasi hasil tes DNA kepada Bambang yang merupakan salah satu pejabat di Dinsospermades kabupaten Banyumas, dirinya menjelaskan bahwa ” Benar hasil tes DNA anak dari SLW sudah keluar dan langsung dibacakan oleh dokter Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta, dengan hasil 99,90 identik, dengan demikian maka anak dari SLW bisa dikatakan sebagai anak biologis dari DD ” terangnya.
Lebih lanjut Bambang biasa disapa menerangkan bahwa ” Dengan dibacakannya hasil tes DNA itu maka ada konsekuensi logis pertanggungjawaban dari DD kepada anak tersebut berupa kewajiban seorang ayah yang harus bertanggung jawab kepada anaknya, namun mengingat DD adalah sosok seorang kepala desa, maka hal ini tidak bisa dipandang remeh, oleh karena itu secara mendadak kami dari seluruh team dari kabupaten Banyumas yang hadir pada saat itu melakukan meeting dan mediasi antara kedua belah pihak, agar suasana di pemerintahan desa dan masyarakat tetap kondusif, yang pada akhirnya DD menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan siap bertanggungjawab terhadap bayi tersebut ” urainya.
Dengan demikian maka saat ini DD sudah bukan lagi sebagai kepala desa Gumelar Lor, terhitung dari ditandatanganinya surat pengunduran diri pada tanggal 20 Februari 2025, dan dengan sendirinya sementara Sekretaris Desa Gumelar Lor selaku pejabat sementara hingga ada keputusan selanjutnya dari dinas terkait.
Ratih/prwo