Indonesia Investigasi
WAY KANAN – Munculnya dugaan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang disebut tidak masuk kantor hingga berbulan-bulan akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala BKPSDM Way Kanan, Andika Saputra.
Menurut Andika Saputra, pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tanggung jawab masing-masing kepala SKPD atau satuan kerja. Minggu (17/5) .
“Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/170/V.02-WK/2024 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga disiplin, meningkatkan pengabdian ASN terhadap negara dan masyarakat, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan wajib menaati kewajiban serta menghindari larangan yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Andika.
Tak hanya ASN, para kepala SKPD juga disebut memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga disiplin pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam aturan tersebut, kepala SKPD diwajibkan memastikan tata tertib, produktivitas serta kelancaran pelaksanaan tugas tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, kepala SKPD juga diwajibkan memberikan hukuman disiplin secara tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, kepala SKPD yang lalai melakukan pengawasan terhadap bawahannya juga dapat dikenakan sanksi disiplin.
“Kepala SKPD atau satuan unit kerja yang tidak mematuhi atau lalai terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Pernyataan Kepala BKPSDM tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tanggung jawab disiplin ASN tidak bisa dianggap sepele. Dugaan adanya ASN yang mangkir berbulan-bulan hingga tahunan dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh OPD di Kabupaten Way Kanan.
Sebelumnya, isu lemahnya disiplin ASN mencuat setelah adanya pengakuan salah satu camat yang menyebut masih banyak pegawai di tingkat kecamatan yang diduga tidak masuk kerja berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Kondisi itu memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Masyarakat berharap ketegasan aturan tidak hanya berhenti pada surat edaran semata, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata tanpa tebang pilih demi menciptakan ASN yang disiplin, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bumi Ramik Ragom Way Kanan.
Hendrik
