Kejari Gunungsitoli Tahan Bendahara Bawaslu Gunungsitoli Inisial DJZ Korupsi Pokja

Indonesia-Investigasi.com

GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Inisial DJZ selaku Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kota Gunungsitoli. Kamis, 19-06-2025.

 

Kepala Kejari Gunungsitoli Parada Situmorang. SH. MH Menerangkan bahwa penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Nomor : TAP- 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T2) Nomor : PRINT 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

 

Penahanan Tersangka atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemungutan Liar (Pungli) pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023

 

Bahwa Pungli pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) berawal saat Tersangka membayarkan honor anggota Kelompok Kerja (Pokja) selama 2 (dua) bulan kepada 7 orang dengan cara transfer ke rekening masing – masing anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN. Kemudian anggota Kelompok Kerja (Pokja) tersebut mengirimkan kembali ke rekening Tersangka DJZ sebanyak 1 Bulan penerimaan

 

Tersangka DJZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 08 Juli 2025

 

Tersangka DJZ disangka telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan”, Ucap Kajari Parada

 

Dilansir dari pemberitaan salah satu media Online Kupasonline.com dan juga berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Kasi Intelijen Yaatulo Hulu melalui Via WhAtsapp mengatakan bahwa Inisial DJZ telah diadakan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi, sehingga awak media menayangkan berita. (Tim).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *