Kejari Bireuen Serahkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf Untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Indonesia Investigasi 

 

BIREUEN — Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara, menyerahkan sebanyak 50 (lima puluh) sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir (pengelola wakaf). Penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd., dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.P., TnH., M.M., bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, rabu 7 mei 2025.

 

Bacaan Lainnya

Program sertifikasi tanah wakaf ini didorong oleh tingginya jumlah permasalahan sengketa tanah wakaf yang melibatkan ahli waris yang mencoba mengambil kembali tanah yang telah diwakafkan oleh pihak yang telah meninggal dunia.

 

Sertifikasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan keagamaan, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Bireuen memberikan pendampingan dan solusi hukum apabila terjadi permasalahan di lapangan.

Adapun rincian penerima sertifikat adalah sebagai berikut:

1. Masjid Istiqomah, Desa Matang Masjid, Kec. Peusangan: 9 sertifikat

2. Masjid Baitunnur, Kec. Peudada: 4 sertifikat

3. Masjid Besar Juli: 5 sertifikat

4. Masjid Al-Hijrah, Juli Cot Mesjid, Kec. Juli: 5 sertifikat

5. Desa/Meunasah Paya Rangkuluh, Kec. Kutablang: 7 sertifikat

6. Desa Meunasah Tanjung, Kec. Juli: 4 sertifikat

7. Desa Meunasah Tambo, Kec. Juli: 1 sertifikat.

8. Desa Meunasah Baro, Kec. Juli: 1 sertifikat

 

Dengan penyerahan ini, total sertifikat tanah wakaf yang telah berhasil disertifikasi oleh Kejaksaan Negeri Bireuen hingga saat ini berjumlah 910 sertifikat.

Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program sertifikasi tanah wakaf sebagai wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada poin “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh”, serta “Kemitraan untuk Mencapai Tujuan”.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen berharap agar tanah-tanah wakaf yang telah bersertifikat ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, memberikan kepastian hukum, menjaga aset keagamaan, dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Bireuen.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait