Masyarakat Berhak Tahu, Apel Green Aceh Minta PPID Nagan Raya Ungkap Detail Investasi Rp200 Triliun

 

Indonesia Investigasi 

NAGAN RAYA – Yayasan Apel Green Aceh secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun yang sebelumnya diumumkan kepada masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 70/YAPEL/VI/2026 yang ditandatangani Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur. Organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, dan pengawasan kebijakan publik itu meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rencana investasi berskala besar tersebut.

 

Manager Yayasan Apel Green Aceh, Kibo, mengatakan keterbukaan informasi menjadi hal penting mengingat nilai investasi yang sangat besar dan berpotensi berdampak terhadap pengelolaan sumber daya alam, ruang hidup masyarakat, serta arah pembangunan daerah.

 

“Publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses kerja sama investasi ini berjalan, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana pemerintah memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Kibo.

 

Dalam surat permohonan tersebut, Yayasan Apel Green Aceh meminta salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), maupun dokumen lain yang menjadi dasar rencana investasi. Selain itu, mereka juga meminta informasi terkait identitas investor, ruang lingkup investasi, lokasi kegiatan, dokumen kajian pendukung, hingga perkembangan terbaru realisasi investasi tersebut.

 

Tidak hanya itu, organisasi tersebut turut meminta akses terhadap berita acara rapat, notulen pembahasan, perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta berbagai izin yang telah diterbitkan berkaitan dengan proyek investasi dimaksud.

 

Menurut Kibo, investasi berskala besar memang dapat memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah. Namun, di sisi lain, investasi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan lingkungan yang perlu diantisipasi sejak awal melalui keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

 

“Keterbukaan dokumen investasi sangat penting untuk memastikan proses yang berlangsung tetap akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Permohonan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Kibo menilai permohonan ini juga menjadi momentum untuk menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap prinsip transparansi. Menurutnya, berbagai penghargaan yang telah diterima pemerintah daerah dalam bidang layanan informasi publik perlu dibuktikan melalui respons nyata terhadap permohonan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 

“Penghargaan tentu patut diapresiasi, namun yang lebih penting adalah bagaimana badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait kebijakan dan investasi strategis yang berdampak luas,” ujarnya.

 

Yayasan Apel Green Aceh berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat memberikan tanggapan dan menyediakan informasi yang dimohonkan sesuai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi terkait investasi strategis menjadi faktor penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan investasi tersebut.

 

Nobi

 

Pos terkait